Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/07/2017 16:00 WIB

Sarbumusi NU Desak Pemerintah Tegas pada Perusahaan Asing Pelanggar Aturan

sarbumusi
sarbumusi
JAKARTA_DAKTACOM: Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K Sarbumusi) Nahdlatul Ulama meminta Presiden Republik Indonesia tegas terhadap perusahaan asing yang melanggar peraturan berlaku.
 
Presiden DPP K Sarbumusi NU Syaiful Bahri Ansori, di Jakarta, Kamis (27/7), menegaskan, sejumlah perusahaan asing beberapa kali terpantau menyalahi perundang-undangan. Terkini ialah PT Holcim Indonesia yang melakukan program RBSC (Regional Bussines Service Centre). Perintah sosialisasi diminta dilakukan mulai 25 Juli 2017.
 
Program tersebut merupakan bentuk lain dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berdampak pada buruh khususnya departemen finance (keuangan) dan procurement (pengadaan) yang direncanakan sebanyak 48 orang (dari total karyawan/buruh FICO + 120 orang).
 
Dalam sosialisasi tersebut, imbuh Syaiful, program tersebut akan dilakukan final (selesai) paling lambat minggu pertama Q4 (sekitar bulan Oktober 2017).
 
"Serikat Pekerja Holcim Indonesia (SPHI) menolak program ini yang tidak dirundingkan terlebih dahulu antara manajemen dan serikat buruh. Click itu jelas arogansi manajemen Holcim baik regional dan di Indonesia yang sangat tidak melihat peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia," jelas Syaiful.
 
Berkaitan dengan itu, DPP K Sarbumusi NU meminta Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan asing dan atau modal asing supaya patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
 
"DPP K Sarbumusi NU meminta Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan modal asing yang membuat kebijakan berdampak terhadap PHK karyawan tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia," kata Syaiful lagi.
 
DPP K Sarbumusi meminta Presiden Direktur PT. Holcim Indonesia,Tbk untuk membatalkan kebijakan program RBSC yang berdampak pada PHK karyawan Finance & Procurment, dengan meng-outsorcingkan system keuangan perusahaan kepada Perusahaan asing di Fhilipina.
 
Alasan penghematan Rp.3,2 M/tahun dari program ini merupakan penghematan dari PHK karyawan bukan dari kebaikan system tersebut karena kontrak ke HEABS +  Rp.158 M/ 10 tahun (+ Rp.15,8 M/tahun).
 
DPP K Sarbumusi menuntut Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak tegas dan membuat Nota Pelanggaran, terhadap kasus tersebut dan untuk tidak main mata dengan manajemen perusahaan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran ini.
 
"Kami menghimbau dan menyerukan kepada seluruh karyawan PT.Holcim Indonesia untuk bersatu dan solid melawan segala bentuk kebijakan perusahaan yang merugikan karyawan serta perusahaan yang ada di Indonesia," demikian ujar Syaiful Bahri Ansori. 
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 1919 Kali
Berita Terkait

0 Comments