Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/07/2017 14:00 WIB

DPRD Tegur Pabrik yang Sekap Tenaga Kerja Selama 4 Hari

PT arta boga cemerlang
PT arta boga cemerlang
CIKARANG_DAKTACOM: DPRD kabupaten Bekasi memperingatkan PT. Arta Boga Cemerlang yang melakukan pelanggaran ketenegakerjaan karena menahan tenaga kerjanya hingga 4 hari.
 
Lima orang buruh PT. Arta Boga Cemerlang‎, masing-masing Samsudin, Darmawan, Agus, Didi dan Jamal, mendapat perlakuan sangat tidak menyenangkan dari perusahaan tempat mereka bekerja.‎ Mereka ditahan dan tidak diperbolehkan pulang oleh pihak perusahaan sejak Senin (24/07) lalu
 
Hal ini sontak menyulut respon keras DPRD Kabupaten Bekasi. Setelah menerima pengaduan masyarakat, anggota dewan yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Ketua Komisi IV, Anden, beserta dua anggota Komisi IV, Nyumarno dan Nurdin Muhidin, langsung lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang beralamat‎ di Jl. Kruing 2 Kawasan Industri Delta Silicon, Rabu (26/07) malam.
 
Bagian  legal di PT. Arta Boga Cemerlang, Ando saat menerima anggota dewan yang melakukan sidak membenarkan jika pihak perusahaan melakukan penahanan terhadap lima orang karyawannya. Penahanan dilakukan atas instruksi Kepala Cabang Wilayah lantaran adanya selisih barang saat dilakukan cek fisik stok gudang (Stok Opname).
 
Sesuai dengan aturan perusahaan, kata dia, maka kelima orang karyawan harus mempertanggungjawabkan adanya selisih barang yang disinyalir mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp. 320 juta.
 
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan apapun alasannya, perusahaan tidak dibenarkan melakukan penahanan terhadap buruh di dalam pabrik, apalagi sampai berhari-hari.
 
“Kerja ada aturannya, 8 jam per hari. Kalau lembur juga ada aturan mainnya, harus ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja,” ungkapnya dengan nada tinggi.
 
Terkait dengan adanya perselisihan barang, kata dia, sepatutnya pihak perusahaan melakukan upaya hukum terhadap pekerja, bukan melakukan penahanan sehingga pihak perusahaan diduga kuat telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
 
“Sesuai dengan Undang Undang yang berhak melakukan penahan itu adalah penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Ini jelas pelanggaran dan harus diproses hukum, pelakunya, pemberi kerjanya, pemilik pabriknya semua bisa kena ancaman pidana. Ini tidak main-main, hukumannya bisa mencapai 8 hingga 12 tahun penjara,” kata dia.
 
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan dengan adanya peristiwa ini menjadi catatan agar setiap pengusaha, khususnya yang berada di Kabupaten Bekasi agar tidak bertindak semena-mena terhadap buruh apalagi sampai melanggar ketentuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.  
 
“Kami tidak melarang pengusaha untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi, tetapi tolong ikuti ketentuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia.
 
Ia pun menyoroti lemahnya pengawasana yang dilakukan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II sehingga persoalan yang dialami oleh para buruh PT. Arta Boga Cemerlang‎ bisa terjadi. 
 
“Kami berharap Balai pengawas Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi agar persoalan-persoalan ketenagakerjaan seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Bekasi ,” kata Anden. 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1791 Kali
Berita Terkait

0 Comments