Kamis, 27/07/2017 09:00 WIB
GSBI Nilai Perppu Ormas Ancam Demokrasi
CIKARANG_DAKTACOM: Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menilai Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan ancaman nyata bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, terutama hak rakyat untuk berorganisasi dan berpendapat.
Lahirnya Perppu No 2 tahun 2017 dilatarbelakangi oleh pandangan pemerintah atas kondisi yang dianggap “kegentingan yang memaksa” melalui keberadaan berbagai ormas yang dianggap anti Pancasila, anti UUD 1945 dan membahayakan keberlangsung negara kesatuan Republi k Indonesia.
Perppu ini sesungguhnya merupakan penyempurnaan dari UU Ormas 2013 di era pemerintahan SBY. Dengan salah satu poinnya ialah pembubaran ormas yang tidak lagi harus menunggu putusan dari pengadilan. Selain itu Perppu ini juga memberikan sanksi pidana bagi para pelanggarnya, sebuah kondisi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Ormas 2013. Perppu ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, atas poin negara menjamin kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat bagi rakyat.
Perppu ini akan memberikan ruang yang luas bagi kekuasaan untuk bertindak sewenang-wenang dalam menindak setiap elemen yang dianggap membahayakan kedudukan mereka. Perppu ini secara fundamental menempatkan pejabat negara dalam posisi yang semakin kuat atas rakyat. Meskipun tidak ada dasar sama sekali bagi Jokowi-JK menetapkan negara ini dalam keadaan genting, kecuali ketakutan rejim tersebut atas gerakan demokratis rakyat, seperti yang dialami oleh Gafatar beberapa waktu lalu dan HTI saat ini. Kedepan, dengan menggunakan Perppu 02 tahun 2017 pemerintah akan semakin mudah melakukan pembubaran dan pemberangusan organisasi yang di nilai anti pancasila, NKRI dan organisasi-organisasi yang menentang kebijakan dan tidak mendukung pembangunan.
Jika pemerintahan Jokowi–JK benar adalah pemerintahan yang menjamin kebebasan berserikat bagi rakyat, seharusnya Perppu ini tidak perlu lahir. Cukup dengan memperkuat institusi hukum dan menjamin hukum yang adil. Sehingga jika ada organisasi massa dianggap tidak sesuai dengan konstitusi negara dan dianggap membahayakan negara, maka cukup pemerintah untuk membawa bukti-bukti yang cukup ke pengadilan.
Menurut GSBI, Perppu Ormas ini jelas akan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah, abuse of power. Sehingga menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan negara hukum serta mengancam hak asasi manusia (HAM).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah cukup jelas mengatur mekanisme pembubaran ormas yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Pembubaran suatu ormas melalui tahapan pengadilan sudah cukup adil. Jika pun pemerintah menilai UU ormas yang ada belum memadai, maka sedianya pemerintah mengajukan rancangan undang-undang perubahan atas UU Ormas kepada DPR. Bukan menerbitkan Perppu seperti ini.
Untuk itu GSBI menuntut Presiden Jokowi yang katanya Presiden demokratis dan nasionalis untuuk segera mencabut Perpu ini serta GSBI mendesak agar DPR menolak pengesahan Perppu Ormas. Penolakan Perppu Ormas, selain karena proses pembentukannya bermasalah, substansinya bermasalah. Pembentukan Perppu justru membahayakan kehidupan negara Indonesia yang demokratis dan berdasarkan hukum. Perppu ini tidak hanya dapat menyasar kepada kelompok yang intoleran tetapi juga menyasar kepada kelompok-kelompok organisasi masyarakat lainnya karena pemerintah dapat sepihak membubarkannya dengan berbagai alasan.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis GSBI |
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
- FajarPaper Mendorong Pembangunan Generasi Unggul Melalui Beasiswa Prestasi untuk 239 Anak Karyawan
- Komitmen Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah, Lippo Bangun Masjid Lippo Cikarang 2
- Bantu Perbaiki Akses Jalan Warga, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Laksanakan TMMD
0 Comments