Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 25/07/2017 11:15 WIB

Pemkot Bekasi Tagih Kewajiban Pemprov DKI soal Sampah Jakarta

TPST Bantar Gebang Bekasi
TPST Bantar Gebang Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Lutfi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum membayar tipping fee yang sesuai dengan perjanjian soal sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bantar Gebang.
 
"Mereka (Pemprov DKI) belum membayar kewajibannya, tipping fee yang dananya akan masuk ke Pemerintah Kota Bekasi," ujar Lutfi di Bekasi, Selasa (25/7).
 
Ia menjelaskan dalam perjanjian tersebut Pemprov DKI harus membayar tipping fee dan bantuan untuk masyarakat sekitar TPS Bantar Gebang senilai Rp 160 hingga Rp 170 Miliar setiap tahunnya.
 
Akan tetapi, kata Jumhana, untuk tahun 2017 belum juga dibayarkan oleh Pemprov, padahal sudah jatuh tempo sejak bulan Januari 2017.
 
"Pemkot membutuhkan anggaran itu, kemarin kita sudah nalangin untuk kasih bantuan ke masyarakat, jadi diharapkan Pemprov DKI segera membayar ini," kata Lutfi.
 
Lufti menjelaskan, uang tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan di Kota Bekasi, khusuSnya pembangunan yang mendukung untuk pelayanan persampahan.
 
Selain itu, kata Lutfi persoalan yang masih ada di TPS Bantar Gebang yaitu mengenai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari sampah DKI yang belum dikelola secara maksimal.
 
Sebab, menurut dia, semakin hari sampah semakin meningkat. Maka dari itu harus dibuat IPAL yang memadai agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Seperti terhindar dari air lindi, dan bahaya racun lainnya.
 
"IPAL harusnya zero daripada bahaya dan racun. Jadi air yang di outletnya itu sudah bersih, bisa dipakai mandi dan mencuci, harusnya seperti itu. Itu yang kita dorong," tambah Lutfi.
Editor :
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 823 Kali
Berita Terkait

0 Comments