Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 25/07/2017 09:30 WIB

Kolom Agama di KTP Hanya Untuk 6 Agama Diakui UU

e ktp
e ktp
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penulisan kolom agama di KTP Elektronik (KTP el) hanya untuk 6 agama yang diakui pemerintah melalui undang-undang. 
 
Tjahjo mengatakan, kolom agama wajib ditulis bagi pemeluk salah satu agama sebagaimana ketentuan UU. Tidak bisa penganut aliran kepercayaan meminta agar keyakinannya masuk dalam kolom agama, karena dianggap bukanlah sebagai agama.
 
"Iya Ahmadiyah. Tapi di KTP el masuk dalam kolom agama Islam, mereka tidak mau. Ya, tidak dikasih KTPnya, itu sikap pemerintah karena agama yang diakui hanya ada 6 sesuai UU," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Senin (24/7).
 
Dia menambahkan, dulu memang sempat disepakati untuk mengosongkan kolom agama. Namun, ada pertimbangan lain agar kolom KTP el ini tetap menuliskan kolom agama. Tapi, bukan kepercayaan yang dianut sebagian orang di beberapa wilayah.
 
Terkait kasus di Kuningan, kata Tjahjo setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing menyikapi persoalan ini. Intinya, kepercayaan tidak bisa masuk dalam kolom agama, hanya 6 agama, tegas Tjahjo yang diakui pemerintah.
 
"Tapi prinsip, maksud saya sejak awal yang 6 agama sesuai UU harus masuk. Kepercayaan itu bukan masuk bidang agama, itu saja yang paling aman," ujar dia.
 
Sebelumnya, warga Manislor Kuningan Jawa Barat yang merupakan penganut kepercayaan Ahmadiyah mengaku tak memperoleh KTP el selama 5 tahun terakhir ini. Kalau ingin menerima KTP tersebut mereka harus mengucapkan 2 kalimat syahadat terlebih dahulu.
Editor :
Sumber : Kemendagri.go.id
- Dilihat 1172 Kali
Berita Terkait

0 Comments