Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 25/07/2017 07:15 WIB

Soal Legalitas PayTren, MUI Serahkan kepada OJK

Logo MUI
Logo MUI
JAKARTA_DAKTACOM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan masalah model investasi syariah, PayTren, yang dijalankan Ustad Yusuf Mansyur kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Ketua MUI Ma'ruf Amin menegaskan legalitas investasi syariah PayTren merupakan wewenang OJK.
 
"Kami kalau soal regulasi itu memang tidak memasuki wilayah itu. Jadi apakah itu legal atau tdk legal adanya pada otoritas, OJK," ungkapnya selepas diskusi panel di Bank Indonesia, Senin (24/7).
 
PayTren adalah bisnis bidang teknologi finansial (financial technology/ fintech) yang berbasis payment gateway.
 
Dalam situs resminya, PT Verita Sentosa Internasional mengatakan PayTren adalah aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang memberikan berbagai manfaat dan keuntungan dari setiap bertransaksi. 
 
Aplikasi dipakai untuk membeli pulsa, token listrik, tagihan telepon, hingga tiket pesawat dan lain sebagainya.
 
Intinya, PayTren mengajak sebanyak-banyaknya anggota keluarga, saudara, teman kantor, tetangga dan siapapun untuk mengunakan software PayTren ini.
 
Dari aktifitas mengajak orang baru sebanyak-banyaknya, penguna software aplikasi PayTren akan mendapatkan komisi dan bonus dari PT Veritra Sentosa Internasional.
 
Ketua MUI mengatakan dalam ilmu syariah dikenal istilah 'syirkah', yaitu investasi dalam bentuk patungan.
 
Namun, dia menuturkan MUI tidak mengetahui apakah secara kelembagaan dalam regulasi otoritas keuangan. Oleh sebab itu, dia menegaskan OJK yang berhak menilai.
 
"Jadi bisa saja sesuai syariah, tapi tidak legal. Bisa sebaliknya, legal tapi tidak sesuai syariah," kata Ma'ruf.
Editor :
Sumber : Bisnis.com
- Dilihat 1588 Kali
Berita Terkait

0 Comments