Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/07/2017 06:30 WIB

Pedagang Tolak HET Beras

Ilustrasi Beras Oplosan
Ilustrasi Beras Oplosan
JAKARTA_DAKTACOM: Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang baru ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) tidak diterima oleh para pedagang. Alasannya, harga yang dibeli dari petani bermacam-macam, bahkan bisa lebih mahal dibandingkan HET yang ditetapkan.
 
Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang, Zulkifli Rasyid mengungkapkan, para pedagang beras tidak bisa berpatokan pada harga yang ditetapkan oleh pemerintah. 
 
“Kalau beras yang dibeli harganya Rp 8.500, ya bisa kami jual Rp 9.000. Kalau kami beli yang harganya Rp 9.500 atau Rp 9.700, kan mustahil kami jual Rp 9.000,” tutur Zulkifli, Ahad (23/7).
 
Berdasarkan Permendag No 47/2017, HET beras yang ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg, sementara harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.400 per kg. Sementara harga acuan gabah kering panen pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp 4.600 per kg.
 
Tidak hanya itu, Zulkifli juga berpendapat sulit untuk menetapkan HET beras, karena dibutuhkan biaya produksi yang cukup besar untuk menjual beras.
 
Menurutnya, bila pemerintah ingin menetapkan HET untuk beras, maka diperlukan standar mutu seperti komoditas lainnya. Namun, Zulkifli juga mengatakan, sulit untuk menetapkan standar mutu tersebut, pasalnya terdapat berbagai jenis beras di Indonesia.
 
“Ada wacana dari menteri perdagangan mutu beras di Indonesia mau dibikin dua saja. Itu tidak bisa, karena macam-macam beras kita ada banyak,” tandas Zulkilfi.
Editor :
Sumber : Kontan.co.id
- Dilihat 1475 Kali
Berita Terkait

0 Comments