Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/07/2017 16:00 WIB

PUPR: Perda Reklame Tengah Digodok

Walikota Bekasi di lokasi reklame illegal
Walikota Bekasi di lokasi reklame illegal
BEKASI_DAKTACOM: Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Dzikron mengatakan bahwa pengaturan pendirian dan penataan reklame di Kota Bekasi saat ini sedang di godok untuk Perda Reklame.
 
Selama tiga hari berturut turut bersama DPRD Kota Bekasi sedang membahas klausul per klausul isi Perda reklame tersebut.
 
"Ini dari Inisiatif DPRD, bukan dari Dinas PUPR kita akan atur beberapa titik zonasi yang boleh dan tidak boleh di pasang reklame," ungkap Zikron pada Dakta, Jum'at (21/7)
 
Zikron mengatakan nantinya ada zona atau jalan yang tidak boleh di pasang reklame seperti di Polres, Kodim, Sekolah, tempat ibadah dan beberapa lokasi lainya.
 
Sementara untuk di jalan Protokol nantinya akan diatur letak dan lebar reklame. Hal ini mengingat jumlah reklame yang berdiri di Kota Bekasi jumlahnya ribuan. 
 
"Di sisi lain ada target PAD, namun penataan Kota juga menjadi prioritas. Hal ini melihat banyaknya reklame yang sudah berdiri," ungkapnya lagi.
 
PAD tahun ini dari sektor reklame mencapai 80 an milyar dan memang selama ini di Kota Bekasi belum tercapai target tersebut.
 
Karena itu harus di lakukan pengaturan agar PAD yang masuk dan penataan Kota menjadi berimbang. Jika masih di temukan reklame yang tidak berizin maka tim PUPR sudah melakukan pendataan dan penembangan di seluruh ruas jalan Kota Bekasi.
 
"Kita akan memperketat pendirian reklame atau baliho serta bando. Jika ada yang nggak izin atau nggak bayar pajak maka kita akan tebang," ungkapnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 952 Kali
Berita Terkait

0 Comments