Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/07/2017 09:30 WIB

Pemkab Bekasi Berharap Swasta Dapat Kelola Lahan Parkir

Larangan parkir
Larangan parkir
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menyerahkan 48 titik lahan parkir ke pengelola swasta untuk meningkatkan pendapatan aseli daerah (PAD)
 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengakui pendapatan dari sektor parkir belum maksimal untuk itu pihaknya menyerahkan pengelolaanya kepada swasta.
 
"Dari hasil inventarisasi, ada sebanyak 48 titik lokasi yang terdiri dari parkir on street (di tepi jalan) dan parkir off street (di luar tepi jalan berupa lahan khusus untuk parkir)," katanya pada Jum'at (21/7).
 
Titik parkir itu akan dikelola oleh swasta dengan bagi hasil keuntungan 70 persen untuk pemerintah daerah, 30 persen untuk pengelola.
 
Pengelola parkir itu diberikan waktu untuk melakukan sosialisasi selama 6 bulan karena saat ini lahan parkir tersebut masih dikuasai oleh ormas maupun masyarakat sekitar, ditargetkan bulan depan sosialisasi itu sudah mulai berjalan.
 
Suhup menjelaskan pendapatan dari sektor parkir sejauh ini hanya sebesar Rp. 70 juta pertahun, diharapkan dengan diserahkannya pengelolaan itu ke swasta bisa lebih meningkat lagi yang mencapai Rp. 1,5 hingga 2 Milyar pertahun.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1079 Kali
Berita Terkait

0 Comments