Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/07/2017 06:30 WIB

Tersangka Kasus E KTP Sahkan UU Pemilu, Presidential Threshold 20%

Setnov bersama Jokowi
Setnov bersama Jokowi
JAKARTA_DAKTACOM: Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dengan angka Presidential Threshold 20% menjadi Undang-Undang.
 
Melalui proses yang alot dan berkali-kali diskors untuk forum lobi-lobi karena tidak menemui mufakat terutama mengenai penentuan presidential threshold, akhirnya sejumlah fraksi yakni F-PDIP, F-Golkar, F-PKB, F-PPP, F-Nasdem, F-Hanura menyetujui pengambilan opsi pertama dengan angka presidential threshold 20% kursi parlemen atau 25% suara nasional.
 
Sementara itu empat fraksi lainnya yakni F-Gerindra, F-PD, F-PAN, dan F-PKS yang menolak adanya Presidential Threshold memilih utk walkout dan tidak mengikuti voting.
 
Akhirnya forum rapat paripurna yang dipimpin oleh Setya Novanto mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang.
 
"Sekarang saya akan tanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu ini disetujui untuk menjadi Undang-undang?" tanya Novanto.
 
"Setuju..." sahut para anggota dewan yang tersisa.
 
Sepanjang rapat paripurna yang dimulai pada pukul 11 siang pada Kamis (20/07) kemarin memang sangat alot dan penuh hujan interupsi dari para anggota DPR RI sehingga rapat diskors pada pukul 2 siang dan baru dimulai kembali pada pukul 7 malam.
 
Sempat muncul opsi untuk menunda pengambilan keputusan ini pada hari Senin, namun akhirnya rapat dilanjutkan hingga dini hari dengan melakukan mekanisme voting dimana ada 322 anggota yang memilih untuk paket opsi pertama yakni angka presidential threshold 20% kursi parlemen atau 25% suara nasional, Parliamentary Threshold 4%, alokasi kursi per dapil 3-10 kursi, sistem Pemilu Proporsional Terbuka, dan metode konversi suara Saint Lague Murni.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1257 Kali
Berita Terkait

0 Comments