Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/07/2017 14:30 WIB

Perbankan: Redenominasi Rupiah Mudahkan Pencatatan

Pecahan Mata Uang Rupiah Berbagai Nominal
Pecahan Mata Uang Rupiah Berbagai Nominal
JAKARTA_DAKTACOM: Perbankan menilai penyederhanaan angka pada mata uang atau redenominasi memberikan keuntungan bagi bank dalam melakukan pencatatan pembukuan.
 
Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan dengan redenominasi, maka perbankan maupun korporasi akan lebih mudah dalam melakukan pencatatan atau pembukuan. Saat ini, pencatatan angka-angka dalam pembukuan saat ini sangat panjang sehingga perlu disederhanakan. 
 
Kendati demikian, redenominasi menurut dia, membutuhkan proses yang panjang dan memerlukan waktu hingga bertahun-tahun. 
 
"Tidak ada salahnya pemerintah mulai mengajukan RUU dari sekarang," ujar Hariyono, Kamis (20/7).
 
Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo juga menilai Indonesia sudah membutuhkan redenominasi. Pasalnya, saat ini mata uang Indonesia dinilai terlalu kecil. 
 
"Kalau mau bayar Rp1 miliar, uangnya harus banyak. Memang sudah saatnya Indonesia melakukan revaluasi mata uang," ungkap Kartika
 
Kendati demikian, Kartika menilai redenominasi tak boleh dilakukan secara buru-buru. Redenominasi dinilai membutuhkan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan kekagetan bagi masyarakat. 
 
"Prosesnya tak boleh buru-buru karena akan menganggu proses transaksi di dalam negeri," jelas dia.
 
Kartika menjelaskan, sebenarnya redenominasi hanya proses admisitrasi. Namun, teknis pelaksanaan kebijakan tersebut cukup kompleks. Dia mencontohkan, India yang pernah menerapkan kebijakan tersebut sempat mengalami permasalahan. 
 
"Teknisnya cukup kompleks karena uang dibawah Rp1.000 kan nanti perlu ditarik. Artinya, barang yang dibawah Rp1.000 akan dilakukan perubahan, sehingga perlu ada transisi. India dulu pernah (redenominasi), mereka (masyarakatnya) agak kaget di awal," ungkap dia.
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1521 Kali
Berita Terkait

0 Comments