Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/07/2017 06:00 WIB

Pemkab Bekasi Desak Pengusaha Gunakan Muatan Lokal

Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait dengan Perda Izin Lingkungan yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. 
 
Selain untuk menghindari terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan, rekomendasi juga diberikan agar aspek sosial dan budaya tetap terjaga.
 
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar mengatakan aspek sosial dan budaya perlu dijaga sehingga setiap pelaku usaha wajib memperhatikan hal itu saat mengajukan izin lingkungannya ke Pemerintah Daerah.
 
Ia mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, hendaknya mewajibkan kepada setiap pelaku usaha memasukan muatan lokal di setiap kegiatan usahanya yang bertujuan menimbulkan ciri khas tersendiri bagi Kabupaten Bekasi.
 
"Sebagai contoh, masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan identitas lokal seperti tulisan atau nama dan lambang Kabupaten Bekasi serta tulisan atau nama kampung dan tokoh/pahlawan Kabupaten Bekasi," ujarnya pada Rabu (20/7).
 
Mulyana menambahkan, saat ini pengembang lebih memilih menggunakan kata modern, seperti Kota Meikarta, Kota Deltamas, Grandwisata dan lain sebagainya. 
 
Semestinya dicantumkan identitas lokal, daerah dimana lokasi usaha itu berdiri.
 
Untuk itu, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengamanatkan hal tersebut didalam Perda Izin Lingkungan dan harus segera didorong dalam bentuk Peraturan Bupati agar lebih spesifik.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1123 Kali
Berita Terkait

0 Comments