Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/07/2017 09:15 WIB

Kerugian Negara Atas Perpanjangan Kontrak PT JICT 4,08 T

Riek Diah Pitaloka   Copy
Riek Diah Pitaloka Copy
JAKARTA_DAKTACOM: Pansus hak angket PT Pelindo II menyerahkan hasil audit investigatif BPK RI kepada KPK.
 
Audit BPK ini meliputi perpanjangan kontrak JICT dan Terminal Peti Kemas Koja antara Pelindo II dan Perusahaan asing bernama Hutchinson, Proyek Kalibaru, dan Global Bond senilai Rp 20,8 T.
 
"Terkait perpanjangan kontrak JICT, kontrak pertama sebenarnya baru berakhir pada tahun 2019, dan jika tidak diperpanjang maka JICT seratus persen menjadi milik Indonesia. Sehingga ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,08 triliun" ungkap Ketua Pansus PT Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka dalam siaran persnya, Senin (17/07).
 
Rieke menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan temuan pemeriksaan investigatif BPK RI ini menyimpulkan bahwa telah terpenuhi dua unsur atas Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan dan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US $ 306 juta.
 
Sementara itu, anggota Pansus hak angket PT Pelindo II, Daniel Johan meyakini bahwa KPK tidak akan berhenti hanya pada pengungkapan QCC.
 
"Saya yakin KPK serius dan mampu mengungkap dan menegakkan hukum pada kasus lainnya di Pelindo II yang merugikan negara triliunan rupiah"
 
Pansus mendukung niat baik KPK untuk membentuk Tim Khusus yang terdiri dari KPK, BPK, dan PPATK untuk menghasilkan keputusan hukum yang konkret dan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus Pelindo II yang berpotensi merugikan negara, meliputi pengadaan barang, perpanjangan kontrak JICT, Terminal Peti Kemas Koja, Pembangunan Kali Baru dan Global Bond.
 
"Pansus siap bekerja sama dengan KPK, karenanya akan secara aktif berkomunikasi dengan KPK agar niat tersebut tidak sekedar menjadi wacana" tutupnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 965 Kali
Berita Terkait

0 Comments