Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/07/2017 08:45 WIB

BPBD Terdepan dalam Penanggulangan Bencana

bpbd 5
bpbd 5
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , pasal 3 menyatakan bahwa: 
 
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
Kemudian Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana diantaranay adalah , yaitu: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c.koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan ;h. nondiskriminatif; dan i. nonproletisi.
 
Sebagai tanggung jawab penanggulangan bencana adalah Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; b.perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsiyang terkena bencana secara adil dan sesuai denganstandar pelayanan minimum;  d. pemulihan kondisi dari dampak bencana; e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai; f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalambentuk dana siap pakai; dan g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
 
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi  yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan  program pembangunan; dan  d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
 
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana.
 
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana meliputi:
 
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi: a. perencanaan penanggulangan bencana; b. pengurangan risiko bencana; c. pencegahan; d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan; e. persyaratan analisis risiko bencana; f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; g. pendidikan dan pelatihan; dan h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
 
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana meliputi  a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana; b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; c. pengembangan budaya sadar bencana; d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan e.penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
 
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud meliputi: a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana.
Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud  dilakukan melalui:
 
a.penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian system peringatan dini; c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; e. penyiapan lokasi evakuasi; f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
 
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui: a. pengamatan gejala bencana; b. analisis hasil pengamatan gejala bencana; c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan e. pengambilan tindakan oleh masyarakat.
 
Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 
dilakukan melalui: a. pelaksanaan penataan ruang; b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern
 
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d.pemenuhan kebutuhan dasar; e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
 
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud meliputi:a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.
 
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud  dilakukan melalui kegiatan: a perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayanan kesehatan; f. rekonsiliasi dan resolusi konflik; g. pemulihan sosial ekonomi budaya; i.pemulihan keamanan dan ketertiban; j. pemulihan fungsi pemerintahan; dan  k. pemulihan fungsi pelayanan publik.
 
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud meliputi b, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi: a. pembangunan kembali prasarana dan sarana; b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
 
Kegiatan Penyusunan Menghitung Kerusakan dan Kerugian Pasca Bencana
 
Kegiatan Meningkatkan  Kapasitas Relawan BPBD Kota Bekasi
 
Kegiatan Peningkatan  Keterampilan Para Relawan dalam Evakuasi Korban Bencana
 
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kontijensi di Sentul Bogor
 
Pembukaan  Kegiatan Penyusunan Menghitung Kerusakan dan Kerugian Pasca Bencana di Ciawi Bogor
 
Kegiatan Latihan Fisik Bagi Relawan BPBD Kota Bekasi
Editor :
Sumber : Rilis BPBD
- Dilihat 2264 Kali
Berita Terkait

0 Comments