Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Senin, 17/07/2017 09:15 WIB

HTI Berencana Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK Hari Ini

Jubir HTI Ismail  Yusanto
Jubir HTI Ismail Yusanto
JAKARTA_DAKTACOM: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan berkas permohonan judicial review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 kepada Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (17/7).
 
Meski begitu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto masih enggan membeberkan apa saja poin-poin dalam Perppu yang dinilai memberatkan sehingga HTI mengajukan judicial review.
 
"Iya. Nanti dikabari persisnya," tutur Ismail kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Ahad malam (16/7).
 
Upaya uji materi terhadap Perppu Ormas sudah diantisipasi oleh HTI jauh hari. Ismail pernah menyatakan, HTI sudah memikirkan rencana itu sejak pemerintah mengumumkan bakal membubarkan HTI.
 
"Dari jauh hari kemarin kami sudah antisipasi, bilamana Perppu keluar kami punya pikiran ajukan judicial review ke MK," kata Ismail saat dihubungi Rabu (12/7).
 
Rencana itu, kata Ismail, sudah didiskusikan dengan Yusril Ihza Mahendra yang bertindak sebagai kuasa hukum HTI. Namun Ismail tidak menjelaskan apa saja yang sudah ia persiapkan bersama politikus Partai Bulan Bintang itu.
 
Ismail menilai penerbitan Perppu pembubaran Ormas bermasalah. Perppu menurutnya hanya diterbitkan apabila ada kegentingan yang memaksa. Ismail menyebut saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu pembubaran ormas.
 
Alasan kedua, kata Ismail, Perppu dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Mekanisme pembubaran Ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraatan (UU Ormas).
 
"Jadi Perppu ini sudah bermasalah secara prosedur maupun secara substansial," kata Ismail.
 
Pada pasal 62 UU Ormas dijelaskan pemerintah harus memberikan peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga bila Ormas melakukan pelanggaran. Kemudian pemerintah bisa mengeluarkan surat pemberhentian kegiatan organisasi sementara selama enam bulan bila ormas tersebut masih melanggar.
 
Ismail menganggap pemerintah merasa tahap pembubaran itu bertele-tele. Oleh Karena itu kemudian pemerintah menempuh jalan pintas dengan mengubah peraturan.
 
"Saya kira ini jadi preseden buruk, pemerintah berikan contoh kalau kesulitan hadapi peraturan maka peraturan diubah saja. Ini sebuah kezaliman, kami tahu bahwa UU Ormas dalam pasal pembubaran dibuat seperti itu supaya cegah pemerintah manapun melakukan kesewenang-wenangan kepada ormas," kata Ismail.
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1318 Kali
Berita Terkait

0 Comments