Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 15/07/2017 12:15 WIB

Kejaksaan Agung Dianggap Tak Serius Ungkap Kasus Akuisisi Tiphone

ilustrasi ekonomi
ilustrasi ekonomi
JAKARTA_DAKTACOM : Kasus dugaan penyimpangan akuisisi 99,5% saham PT Simpatindo Multi Media (SMM) senilai US$ 32 juta oleh Tiphone pada kuartal I tahun 2015, terkait pendanaan akuisisi diambil dari hasil penjualan sebanyak 25% saham Tiphone kepada PINS Indonesia senilai Rp1,39 triliun di tahun 2016 yang diusut oleh Kejaksaan Agung masih belum jelas hasilnya.
 
Karenanya, Koordinator Indonesia Telco Watch Ahmad Fikri mempertanyakan belum adanya perkembangan berarti penanganan kasus tersebut. 
 
"Dihentikan atau dilanjutkan. Atau sengaja di peti es kan oleh Kejaksaan Agung secara sengaja. Ini makin menunjukan betapa ketidakberesan kinerja Kejaksaan Agung dalam hal pemberantasan korupsi di PT Telkom. Padahal kasus akuisisi Simpatindo oleh Tiphone dengan menggunakan dana PINS sebagai anak Perusahaan Telkom ditengarai merugikan negara hingga ratusan miliar. Kejaksaan juga telah memanggil beberapa pihak yang mengetahui proses transaksi tersebut" ungkap Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (15/07).
 
Yang paling aneh lagi, lanjut dia, saat ini PT Telkom akan berencana menambah kepemiliikan saham di Tiphone dengan mengelontorkan trilyunan rupiah, padahal kinerja Tiphone kurang meyakinkan karena kinerjanya masih belum terlihat maksimal.
 
"Rencana anak usaha PT Telkom, yaitu PT Pins Indonesia menambah saham di PT Tiphone Mobile Indonesia (TELE) ini juga dirasakan sangat aneh karena tidak mempertimbangkan berbagai aspek hukum terkait dengan dugaan penyimpangan akuisisi Simpatindo oleh Tiphone" ketusnya.
 
"Dari sisi aksi korporasi, rencana Pins menjadi mayoritas di TELE cukup menjanjikan karena akan lebih  menguntungkan pihak TELE. Namun PT Telkom terlihat sangat tidak memperhatikan faktor kehati-hatian dan tidak memastikan bahwa persoalan internal TELE yang bersih dari sengketa bisnis," lanjutnya.
 
Ahmad Fikri kemudian mendesak Jaksa Agung untuk mempetieskan kasus Pembelian saham Tiphone oleh PT Telkom. Sebab dia  menduga ada pembelian saham itu syarat akan persekongkolan busuk antara pemilik Tiphone dengan oknum petinggi Telkom sehingga mereka berani melanggar prosedur.
 
Tak hanya itu, dia juga mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk membentuk tim investigasi demi meyelidiki dugaan aksi korporasi jahat yang dilakukan oleh Telkom.
 
"Indonesia Telco Watch mendesak Menteri BUMN untuk menghentikan dan mengagalkan rencana Telkom untuk kembali menambah saham kepemilikan di Tiphone karena Kasus hukum Tiphone belum selesai agar Tidak menambah kerugian Telkom," pungkasnya.
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1343 Kali
Berita Terkait

0 Comments