Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 15/07/2017 12:50 WIB

Ada Dugaan Rekayasa Pengalihan Hutang Debitur PKPU

Ilustrasi 1
Ilustrasi 1
JAKARTA_DAKTACOM : Koordinator DPP Generasi Republik Untuk Keadilan dan Anti Korupsi (Gertak), Lubis Maruf Pandapotan menduga ada rekayasa pengalihan hutang PT KAP (nasabah kredit macet Bank BTN dengan status debitur PKPU) kepada pihak PT. Tri Cahaya Mas. 
 
"Dengan pola pengalihan hutang maka terjadi outstanding perbaikan NPL pada bulan Juni sebesar 20 miliar rupiah" ungkap Lubis dalam keterangan persnya, Sabtu (15/07).
 
Dia menjelaskan bahwa, perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai rekayasa kualitas kredit adalah pihak PT. Tri Cahaya Mas yang mengambil alih hutang kredit macet PT.KAP (debitur PKPU) adalah perusahaan baru berdiri bulan Mei 2017. Dimana PT ini dipersiapkan khusus hanya untuk memperbaiki NPL bulan Juni 2017.
 
"Bahkan pengurusnya pun terdiri dari orang-orang yang tidak berpengalaman karena terindikasi hanya berasal dari perusahaan papan nama" ungkapnya.
 
Dia menduga ada pihak yang sengaja mengizinkan dan menyetujui praktek mark-up nilai jaminan terbukti dari PT.Tri Cahaya Mas diberikan tambahan plafond kredit sebesar Rp2 Miliar, sebab mereka tidak menyerahkan jaminan sebagaimana lazimnya.
 
"Kalau terdapat penambahan plafond kredit, tetapi justru PT.Tri Cahaya Mas diberi keleluasaan mengurangi jaminan sehingga jumlah jaminan sebelum pengalihan hutang yang semula sebanyak 28 Sertifikat dengan jumlah kredit sebanyak 20 Milyar dan diubah dengan kredit baru sebesar 22 Miliar dengan jaminan 14 sertifikat yang merupakan Bagian dari 28 sertifikat tersebut" sesal Lubis.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan pengalihan hutang dilakukan pada masa PKPU tetap tanpa izin dari hakim pengawas dan pengurus PKPU. Selain itu, juga telah terjadi rekayasa pengalihan hutang debitur-debitur kredit macet di Samarinda (PT. Puspita, PT. Bumi Hijau, PT. Pilar Lima, PT. Palaran Madani, dan beberapa debitur perorangan) kepada PT.Balikpapan Skylink Property. 
 
"Praktek ini merupakan window dressing tervulgar dalam sejarah BTN dan dilakukan dengan kesadaran penuh melibatkan Nixon Napitupulu sebagai koordinator dengan aktor pendukung Kepala Divisi AMD dan Departemen Head Restrukturisasi AMD," imbuhnya.
 
Dalam hal ini tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan rekayasa kualitas kredit seperti permohonan kredit PT Balikpapan Skylink Property semula diajukan oleh KC Samarinda dan telah disetujui oleh Divisi Kredit Komersial sebesar Rp50 M dengan sifat kredit revolving sampai dengan Rp70 M.
 
Lebih lanjut, Lubis menduga, semua tindakan Banking Fraud dilakukan oleh Nixon L.P. Napitupulu yang Diangkat sebagai Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) pada rapat umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BTN tanggal 17 Maret 2017.
 
"Jelas merupakan konspirasi busuk yang dilakukan oleh Dirut Bank BTN dan Ketua Serikat Pekerja Bank BTN Yang terkesan menutup nutupi tindakan tindakan yang merugikan bank BTN oleh Nixon Napitupulu. Karena itu, kami meminta OJK tidak meluluskan fit and proper tes kepada Nixon Napitupulu dan memeriksa kepala divisi Asset management lama maupun yang baru Satya Wijayantara, Elizabeth Novi, dan Paulus karena mengetahui praktek ini" pungkasnya.
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1407 Kali
Berita Terkait

0 Comments