Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 15/07/2017 10:29 WIB

Fadli Zon : Perppu Ormas Tunjukkan Diktator Gaya Baru

Fadli Zon
Fadli Zon
JAKARTA_DAKTACOM : Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyebut pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menunjukkan kediktatoran gaya baru. 
 
"Saya pikir saat ini kondisi bangsa Indonesia tidak ada yang darurat, jadi saya menganggap penerbitan Perppu ini adalah sebuah kediktatoran gaya baru. Kami dari Fraksi Partai Gerindra jelas akan merekomendasikan untuk menolak Perppu ini dalam rapat paripurna. Karena tidak ada urgensinya dan melanggar UUD 1945" papar Fadli saat menjadi pembicara di Warung Daun, Cikini, Jakpus pada Sabtu (15/07)
 
Fadli mengatakan kehadiran ormas adalah sebuah representasi dari kemajuan demokrasi sebuah bangsa karena adanya kebebasan berserikat seperti sudah dijamin oleh UUD 1945 sehingga munculnya Perppu ini merupakan sebuah kemunduran demokrasi.
 
"Jika yang dituduh adalah Hizbut Tahrir, saya pikir itu keliru. Kami pernah mengundang Hizbut Tahrir ke DPR, tidak ada masalah. Mereka juga ternyata mendukung Pancasila dan NKRI. Dan adanya NKRI itu karena upaya mosi integral-nya Perdana Menteri Mohammad Natsir, dia tokoh islam, tokoh Masyumi. Jadi saya minta pemerintah ini agar berhati-hati" tutupnya.
 
Senada dengan Fadli Zon, sebelumnya Sekretaris F-PAN, Yandri Susanto juga mempertanyakan dasar pemerintah mengeluarkan Perppu mengenai ormas. 
 
"Perppu memang dapat dikeluarkan dalam keadaan negara yang genting dan memaksa, namun pada saat ini kondisi negara masih dalam keadaan kondusif. Jadi apa latar belakang dari dikeluarkannya Perppu itu?" tanya Yandri.
 
Selain itu, menurut Yandri Perppu juga dapat dikeluarkan jika tidak ada payung hukum.
 
"Menurut saya Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 sudah cukup komprehensif dalam mengatur mengenai ormas, bahkan Peraturan Pemerintah-nya sebagai turunan atas Undang-Undang itu baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi 6 bulan lalu"
 
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Perppu tentang keormasan untuk mengganti UU no 17/2013 karena sudah dianggap tidak lagi relevan sebagai sarana untuk mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 997 Kali
Berita Terkait

0 Comments