Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 15/07/2017 09:20 WIB

Fraksi PAN Pertanyakan Latar Belakang Keluarnya Perppu Ormas

yandri susanto 1
yandri susanto 1
JAKARTA_DAKTACOM : Sekretaris F-PAN, Yandri Susanto mempertanyakan dasar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
 
"Perppu memang dapat dikeluarkan dalam keadaan negara yang genting dan memaksa, namun pada saat ini kondisi negara masih dalam keadaan kondusif. Jadi apa latar belakang dari dikeluarkannya Perppu itu?" tanya Yandri dalam acara diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini, Jakpus pada Sabtu (15/07)
 
Selain itu, menurut Yandri Perppu juga dapat dikeluarkan jika tidak ada payung hukum yang berlaku.
 
"Menurut saya UU no 17/2013  sudah cukup komprehensif dalam mengatur mengenai ormas, karena kami sudah mengundang seluruh ormas terkait dalam merumuskannya bersama sejumlah pakar hukum, bahkan PP (Peraturan Pemerintahnya) sebagai turunan atas Undang-Undang tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi 6 bulan yang lalu" ungkapnya.
 
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Perppu tentang keormasan untuk mengganti UU nomor 17 tahun 2013 karena sudah dianggap tidak lagi relevan sebagai sarana untuk mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
 
Hal ini memunculkan kontroversi karena dianggap sebagai alat untuk membungkam pihak-pihak yang kritis kepada pemerintah. Salah satu ormas yang terkena imbas dari Perppu ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia karena ajarannya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1571 Kali
Berita Terkait

0 Comments