Jurnal Haji /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/07/2017 15:07 WIB

Kemenag Kabupaten Bekasi Wajibkan Jama'ah Ikuti 8 Kali Manasik

Manasik haji
Manasik haji

BEKASI_DAKTACOM: Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi mewajibkan calon jama'ah haji untuk mengikuti 8 kali manasik sebelum berangkat ke tanah suci.

Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Jaelani mengatakan untuk memberikan pengetahuan mengenai pelaksanaan ibadah haji, calon jama'ah diharuskan mengikuti pelaksanaan manasik.

Ada 6 kali kegiatan manasik yang berlangsung di kecamatan, 2 manasik dilakukan pada tingkat Kabupaten Bekasi.

Dengan dilakukannya manasik haji tersebut diharapkan calon jama'ah mengerti mengenai pelaksanaan ibadah di tanah suci.

Jaelani menambahkan, untuk kuota haji diakuinya bertambah sebanyak 20 persen dari tahun sebelumnya. Tahun ini berjumlah 2.225 jama'ah haji yang akan berangkat menjalankan ibadahnya di tanah suci.

Persiapan keberangkatan jama'ah juga  dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1265 Kali
Berita Terkait

0 Comments