Kemenag Kabupaten Bekasi Wajibkan Jama'ah Ikuti 8 Kali Manasik
BEKASI_DAKTACOM: Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi mewajibkan calon jama'ah haji untuk mengikuti 8 kali manasik sebelum berangkat ke tanah suci.
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Jaelani mengatakan untuk memberikan pengetahuan mengenai pelaksanaan ibadah haji, calon jama'ah diharuskan mengikuti pelaksanaan manasik.
Ada 6 kali kegiatan manasik yang berlangsung di kecamatan, 2 manasik dilakukan pada tingkat Kabupaten Bekasi.
Dengan dilakukannya manasik haji tersebut diharapkan calon jama'ah mengerti mengenai pelaksanaan ibadah di tanah suci.
Jaelani menambahkan, untuk kuota haji diakuinya bertambah sebanyak 20 persen dari tahun sebelumnya. Tahun ini berjumlah 2.225 jama'ah haji yang akan berangkat menjalankan ibadahnya di tanah suci.
Persiapan keberangkatan jama'ah juga dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Jangan Anggap Remeh Kaki Melepuh ya Jamaah
- Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Makanan untuk Jamaah Haji
- Selama Musim Haji, Bandara Juanda Beroperasi 24 Jam
- Kemenag Alihkan 24 Ribu Kuota Jamaah Haji yang Belum Bayar Bipih
- Belum Lunasi Biaya Ibadah Perjalanan Haji, 112 Calon Haji Kota Bekasi Batal Berangkat Tahun Ini
- 404 Jamaah Haji Kloter 1 Asal Subang Tiba Di Asrama Haji
- Kepuasan Pelayanan Jamaah Haji 2019 Diprediksi Meningkat
- PPIH Terus Cari Jamaah Haji yang Hilang Sejak di Muzdalifah
- Plh Sekda Jabar Sambut Pemulangan Jemaah di Embarkasi Jakarta-Bekasi
- Bagaimana Saudi Atasi Sampah Selama Haji, Berapa Biayanya?
- Komisi VIII: Waktu Tunggu Haji Terlalu Lama
- Menag Pastikan Prosesi Nafar Awal Lancar
- DPR Apresiasi Pelaksanaan Haji Tahun Ini
- Jemaah Haji Mulai Berangkat ke Arafah
- Seluruh Jemaah Haji Asal Kabupaten Bekasi Sudah di Makkah
0 Comments