Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/07/2017 13:51 WIB

Pemkab Bekasi Ajukan Revisi Perda Retribusi Pasar

Ilustrasi Pasar Tradisional
Ilustrasi Pasar Tradisional

BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengajukan revisi Perda Retribusi Pasar untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pasar tradisional.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi, Lukman Hakim mengatakan pendapatan dari retribusi pasar di Kabupaten Bekasi hanya sebesar Rp 5,7 miliar per tahun.

Menurutnya, retribusi pasar di Kabupaten Bekasi masih rendah juga karena terdapat beberapa kios sudah tak dipakai oleh pemiliknya.

Rencana melakukan revisi Peraturan Daerah tentang retribusi pasar dalam rangka menyongsong perputaran perekonomian di Kapubaten Bekasi.

Selain revisi Perda, pihaknya berencana membangun pasar di 2 titik lokasi, diantaranya Cabangbungin dan Pebayuran, serta merevitalisasi pasar tradisional Bojong Gede Kedungwaringin agar dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Lukman menambahkan, saat ini terdapat 12 pasar di Kabupaten Bekasi yang ditangani oleh 6 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Setiap harinya ada empat retribusi yang ditarik yaitu perpasaran, kebersihan, kios, dan parkir yang berada di lingkungan pasar.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1257 Kali
Berita Terkait

0 Comments