Mendapatkan Penangguhan, Sekjen FUI Ustadz Al Khaththath di Bebaskan
BEKASI_DAKTACOM: Tersangka kasus dugaan makar, Ustadz Al Khaththath diberikan penangguhan tahanan kemarin, rabu (12/7). Didampingi ketua Persaudaraan Muslim seIndonesia (PERMUSI) Ustadz Usamah Hisyam dan ketua pengacara Ahmad Michdan.
Puluhan ormas dan Pimpinan DPR memberikan jaminan hukum sehingga Sekjen FUI ustadz Al Khaththath mendapatkan penangguhan.
“Kalau dihitung beliau sudah ditahan selama 102 hari dan klo kita hitung sama dengan 3 bulan 13 hari sesuai dengan Aksi 313 yang menyebabkan beliau ditahan, kata Usamah”.
Dengan adanya penangguhan tahanan berarti makar yang disangkakan ke Ustadz Al Khaththath tidak terbukti walaupun proses hukum ini terlampau lama. kepolisian telah bekerja dengan baik dengan satu fakta hukum.
“kita tidak memikirkan permasalahan jauh dari makar, kita hanya memikirkan ustadz Al Khaththath keluar dari tahanan dulu setelah itu baru kita pikirkan implikasi-implikasinya”. ujar ketua PERMUSI kepada dakta, hari ini, kamis (13/7).
Secara tegas juga Usmamah mengatakan, masyarakat khususnya umat Islam harus lebih banyak membangun dialog dengan elit penguasa agar mampu memiliki pemikiran mambangun pemerintahan yang lurus, umat islam harus tetap kritis karena kita bagian komponen terbesar di negeri ini.
Seperti diketahui, Muhammad Al-Khaththath ditangkap beberapa saat sebelum aksi 313 pada bulan Maret lalu, dengan tuduhan dugaan perbuatan makar. Setelah ditahan selama hampir lima bulan, termasuk di tahanan Marko Brimob, Kelapa Dua, Depok, kasusnya tak kunjung berlanjut. (Naufal)
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments