Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/07/2017 10:40 WIB

Ketua Panitia PPDB Kabupaten Bekasi : Sekolah Swasta Bisa Menjadi Alternatif

Ilustrasi PPDB 1
Ilustrasi PPDB 1

BEKASI_DAKTACOM: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 mengalami banyak keluhan dari masyarakat, khususnya dari orang tua murid. Terlebih, setelah pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perpindahan Siswa, Rombongan Belajar, Larangan dan Sanksi PPDB 2017.

Ketua Panitia PPDB Kabupaten Bekasi, Asep Saefullah mengatakan permasalahan yang saat ini dihadapi adalah daya tampung atau kuota yang dibatasi sesuai dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017 dimana daya tampung dalam setiap Rombongan Belajar (Rombel) SD berjumlah paling banyak 28 orang dan SMP 32 orang.

Ia menilai kuncinya adalah kuota, sebaik apapun sistem yang dibuat tetapi daya tampungnya masih terdapat kesenjangan antara jumlah calon siswa dengan kuota maka setiap tahun akan menjadi persoalan.

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah Pemerintah Daerah bisa menambah kuota atau daya tampung siswa.

Karena disatu sisi ada regulasi yang harus ditaati dan harus dijadikan rujukan, jika ada kebijakan berikutnya dari Kemendikbud diharapkan bisa menjadi peluang untuk membenahi persoalan ini.

Asep yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi itu menegaskan bahwa persoalan PPDB bisa diselesaikan jika para orang tua bisa menjadikan sekolah swasta sebagai sekolah alternatif.

Orang tua saat ini masih berfikir "Negeri Minded" padahal kuota yang ada tidak bisa menampung seluruh calon siswa.

Untuk itu, kedepannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berupaya untuk melakukan penguatan tidak hanya bagi sekolah-sekolah negeri, melainkan juga sekolah swasta.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1574 Kali
Berita Terkait

0 Comments