Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/07/2017 14:00 WIB

Pemerintah Jamin Dana Subsidi Perumahan Tahun 2017

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi  rumah murah di Villa Kencana Cikarang
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi rumah murah di Villa Kencana Cikarang
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan pada tahun 2017 menyesuaikan target KPR Bersubsidi menjadi 279.000 unit yang terdiri atas KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga)  sebesar 239.000 unit dan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar 40.000 unit. Penyesuaian diperlukan setelah memperhatikan kapasitas pasokan rumah bersubsidi yang dibangun oleh pengembang.
 
Meskipun anggaran untuk KPR FLPP turun dari semula Rp 9,7 Triliun menjadi Rp 3,1 Triliun, namun penurunan tersebut dikompensasi dengan kenaikan KPR SSB dari semula Rp 312 Milyar menjadi Rp 615 Milyar dan perubahan komposisi anggaran ini tetap dapat menjamin kebutuhan subsidi terhadap semua produksi rumah bagi MBR yang dibangun oleh pengembang. Perubahan komposisi anggaran tersebut akan diatur dalam APBN-P Tahun 2017.
 
Meskipun Bank BTN tidak berperan serta lagi dalam menyalurkan KPR FLPP di tahun 2017, masih ada 29 bank penyalur yaitu 7 Bank Umum dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD). 
 
Bank Umum yang menjadi penerbit KPR bersubsidi, yaitu Bank BRI (konvensional dan syariah), Bank Mandiri (konvensional), Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank BTPN dan Bank Mayora.
 
Sedangkan BPD yang berpartisipasi adalah Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BPD DIY,  Bank NTB, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Sulutgo, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, BJB Syariah, BPD Papua, BPD Sulteng, dan BPD Bali.
 
Untuk mendukung pencapaian Program Satu Juta Rumah, khususnya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan bantuan subsidi, Pemerintah telah meningkatkan sinergi dengan seluruh stakeholders perumahan, yaitu pemerintah daerah, para pengembang, dan lembaga keuangan bank.
 
Sinergi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. Dalam PP tersebut hal yang diatur diantaranya adalah penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah dalam skala 0,5 – 5 Ha, penyederhanaan pengurusan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan, dan menjamin pembangunan rumah yang memenuhi standar layak huni untuk perlindungan konsumen.
Editor :
Sumber : pu.go.id
- Dilihat 2155 Kali
Berita Terkait

0 Comments