Selasa, 11/07/2017 14:00 WIB
Pemerintah Jamin Dana Subsidi Perumahan Tahun 2017
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan pada tahun 2017 menyesuaikan target KPR Bersubsidi menjadi 279.000 unit yang terdiri atas KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) sebesar 239.000 unit dan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar 40.000 unit. Penyesuaian diperlukan setelah memperhatikan kapasitas pasokan rumah bersubsidi yang dibangun oleh pengembang.
Meskipun anggaran untuk KPR FLPP turun dari semula Rp 9,7 Triliun menjadi Rp 3,1 Triliun, namun penurunan tersebut dikompensasi dengan kenaikan KPR SSB dari semula Rp 312 Milyar menjadi Rp 615 Milyar dan perubahan komposisi anggaran ini tetap dapat menjamin kebutuhan subsidi terhadap semua produksi rumah bagi MBR yang dibangun oleh pengembang. Perubahan komposisi anggaran tersebut akan diatur dalam APBN-P Tahun 2017.
Meskipun Bank BTN tidak berperan serta lagi dalam menyalurkan KPR FLPP di tahun 2017, masih ada 29 bank penyalur yaitu 7 Bank Umum dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Bank Umum yang menjadi penerbit KPR bersubsidi, yaitu Bank BRI (konvensional dan syariah), Bank Mandiri (konvensional), Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank BTPN dan Bank Mayora.
Sedangkan BPD yang berpartisipasi adalah Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BPD DIY, Bank NTB, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Sulutgo, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, BJB Syariah, BPD Papua, BPD Sulteng, dan BPD Bali.
Untuk mendukung pencapaian Program Satu Juta Rumah, khususnya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan bantuan subsidi, Pemerintah telah meningkatkan sinergi dengan seluruh stakeholders perumahan, yaitu pemerintah daerah, para pengembang, dan lembaga keuangan bank.
Sinergi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. Dalam PP tersebut hal yang diatur diantaranya adalah penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah dalam skala 0,5 – 5 Ha, penyederhanaan pengurusan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan, dan menjamin pembangunan rumah yang memenuhi standar layak huni untuk perlindungan konsumen.
Editor | : | |
Sumber | : | pu.go.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments