Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/07/2017 08:30 WIB

Tiap Tahun, Pemkot Bekasi Hadapi Gugatan Sengketa Aset

Sertifikat tanah   Copy
Sertifikat tanah Copy
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tiap tahunnya menghadapi sedikitnya 10 gugatan sengketa aset yang dilayangkan oleh warga Kota Bekasi‎. Kondisi ini membuat pihak terkait mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit, serta tenaga yang cukup terkuras menghadapi gugatan tersebut.
 
Menurut Kasubag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sugianto‎, sedikitnya ada 10 gugatan perdata yang dilayangkan warga setiap tahunnya.
 
"Kami menghadapi gugatan perdata setidaknya ada 10 perkara yang masuk setiap tahun," kata Sugianto, Senin (10/7).
 
Rata-rata, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan dan beberapa perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
 
‎Satu kasus sengketa yang berproses di pengadilan memakan waktu selama lima tahun hingga berkekuatan hukum tetap. "Proses pengadilan yang dilalui mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi," tuturnya.
 
Bahkan, kata dia, pihak yang kalah dalam tingkat kasasi bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).
 
"Biaya yang dikeluarkan untuk proses hukum berupa banding, kasasi hingga PK cukup tinggi. Untuk sekali banding biaya yang dikeluarkan Rp 3,5 juta, untuk kasasi Rp 5 jutaan dan PK mencapai Rp 9 jutaan.
 
Saat ini masih ada empat sengketa aset yang dihadapi oleh pemerintah daerah. Keempat aset yang digugat itu adalah kolam retensi Arenjaya di Kecamatan Bekasi Timur, lahan Rusunawa Bekasijaya di Kecamatan Bekasi Selatan, lahan Pasar Harapanjaya di Bekasi Utara, dan lahan SDN 03 Jakasetia di Bekasi Selatan.
 
"Dugaan kami, kasus sengketa ini karena banyaknya mafia tanah," katanya.
 
Sedangkan, beberapa kasus yang telah dimenangkan oleh pemerintah daerah di antaranya lapangan Pondokgede dan lapangan Mustikajaya, yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Menurut Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum serta Pertanahan DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, salah satu faktor penyyebab gugatan ini adalah lemahnya upaya aparatur untuk memperbaiki kelengkapan administrasi yang memadai tentang aset pemerintah daerah.
 
"Perkara ini merupakan warisan dari masa lalu, atau sejak pemekaran Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi mengantisipasi hal ini dengan melakukan perbaikan administrasi aset daerah," katanya.
 
Dia berharap, pemerintah daerah melakukan perbaikan administrasi aset daerah.
Editor :
Sumber : Beritasatu
- Dilihat 1068 Kali
Berita Terkait

0 Comments