Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/07/2017 07:15 WIB

Warga Keturunan Korea Terjaring Operasi Yustisi Kota Bekasi

wni keturunan korea terjaring operasi yustisi
wni keturunan korea terjaring operasi yustisi
BEKASI_DAKTACOM: Seorang warga keturunan Korea, Senin (10/7) pagi  terjaring razia dalam operasi yustisi yang digelar di Terminal Induk Kota Bekasi.
 
Meskipun berasal dari Korea Selatan perempuan bernama Maenc Rea Ko (68) ini sebenarnya adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah lama tinggal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersama suami dan anak-anaknya.
 
Tetapi karena saat itu ia tak membawa kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Petugas menggirinya ke sidang tindak pidana ringan dan dikenai denda Rp 100.000.
 
"Sudah 20 tahunan saya tinggal di Indonesia dan sudah memiliki KTP" kata Maenc Rea usai mengikuti sidang kepada wartawan.
 
Maenc mengaku sudah 20-an tahun menetap di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersama suami dan anak-anaknya.
 
"Suami saya orang Indonesia, WNI, tapi saya keturunan Korea Selatan," ujar Maenc yang fasih berbahasa Indonesia.
 
Dalam operasi itu, Maenc baru saja turun dari bus antarkota untuk menuju ke rumah kerabatnya di Bekasi Timur, Kota Bekasi.
 
Petugas menghampirinya dan meminta Maenc menunjukkan KTP. Tetapi karena tak membawa KTP ia digiring ke ruang sidang di terminal setempat untuk mengikuti sidang tipiring.
 
"Saya tidak bohong, saya memiliki KTP dan ada di rumah," jelas Maenc.
 
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Nardi mengatakan, denda yang diberikan itu berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.
 
Bagi WNI yang tidak membawa KTP akan dikenakan denda Rp 29.000 ditambah biaya perkara Rp 1.000, sedangkan WNA dikenakan denda Rp 100.000.
 
"Besaran denda yang mesti dibayar sudah ada aturannya, sehingga pelanggar wajib memenuhinya," kata Nardi.
 
Nardi mengatakan, setiap warga khususnya warga Kota Bekasi diwajibkan membawa kartu identitas atau KTP setiap kali meninggalkan rumah.
 
Selain untuk tujuan tertib administrasi, sambungnya, membawa KTP juga bisa membantu yang bersangkutan bila terjadi sesuatu di tengah jalan.
 
"Identitas kan jati diri seseorang, sehingga harus dibawa kemana pun," jelas Nardi.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1291 Kali
Berita Terkait

0 Comments