Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 06/07/2017 13:30 WIB

Disdukcapil Akan Gelar Operasi Yustisi Pasca Lebaran

Ilustrasi warga pendatang
Ilustrasi warga pendatang

BEKASI_DAKTACOM: Disdukcapil Kabupaten Bekasi memetakan 8 kecamatan yang berada di perkotaan dan dekat dengan kawasan industri menjadi sasaran tempat tinggal bagi pendatang baru pasca lebaran.

Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Giri Waluyo mengatakan Bekasi sebagai kota industri menjadi magnet tersendiri bagi warga luar daerah, oleh karena itu selepas lebaran biasanya banyak pendatang yang datang untuk mencari pekerjaan.

Pihaknya sudah melakukan pemetaan kantong-kantong kecamatan yang dijadikan sebagai tempat tinggal para pendatang, biasanya kecamatan itu berada di wilayah perkotaan dan dekat dengan industri.

Kecamatan itu di antaranya kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Timur dan Serang Baru.

Secara khusus Disdukcapil sudah memerintahkan Kepala Seksi Kependudukan di tiap kecamatan untuk melakukan pendataan bagi pendatang baru, dan berencana melakukan operasi yustisi.

Ia pun mengimbau sesuai dengan ketentuan, pendatang baru wajib melapor 1 x 24 jam ke RT setempat. Sedangkan untuk warga pendatang baru yang tinggal selama 14 hari kerja, wajib melapor ke kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) jika belum berencana menetap, dan bagi warga yang ingin menetap wajib membawa surat pindah dari tempat tinggal sebelumnya.

Giri menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum bisa menyebut jumlah pendatang baru pasca lebaran karena masih didata oleh petugas kependudukan di kecamatan. Namun biasanya terdapat sebanyak 100 ribu penduduk baru yang datang ke Kabupaten Bekasi.

Operasi yustisi tidak hanya dilakukan setelah lebaran, tapi juga akan diadakan secara rutin setiap bulan.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 968 Kali
Berita Terkait

0 Comments