Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/05/2015 16:34 WIB

PN Bekasi Lanjutkan Sidang Gugatan LBH ke Pemkot Bekasi

sidang gugatan ke walikota Bekasi
sidang gugatan ke walikota Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Pengadilan Negeri Bekasi, senin (4/5) kembali melangsungkan agenda sidang perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak keluarga dari alm.Ponto Kadron Nainggolan bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menggugat Pemkot Bekasi dan juga Pemprov jabar terkait buruknya jalan siliwanggi yang mengakibatkan Ponto Kadron Nainggolan meninggal akibat terlindas truk setelah terjatuh dari lubang di jalan tersebut.

adapun agenda sidang yang ketiga ini adalah proses mediasi dari pihak penggugat yaitu Sulastri Meyda Yofie sebagai ahli waris korban dan Nelson Simanjuntak yang mewakili LBH Jakarta dengan tergugat Pemkot Bekasi dan Pemprov Jabar, terkait hasil mediasi ini Sulastri mengatakan proses mediasi gagal dan tidak ada kata sepakat dari pihak tergugat untuk memenuhi keinginan penggugat yang menginginkan dua tuntutan yaitu tuntutan dari pihak ahli waris untuk memberikan santunan sebesar kurang lebih 800 dan juga meminta pihak tergugat untuk memperbaiki jalan siliwanggi agar bisa dinikmati oleh masyarakat dan tidak terjadi kejadian serupa sehingga memakan korban.

"Tentu dengan hasil mediasi yang gagal ini kami tidak puas karena mereka (tergugat red-) bersikap arogran dan mengatakan bahwa meninggalnya ayah saya karena sudah musibah dan takdir,"ucap Sulastri saat berbincang dengan dakta.com, di PN Senin (4/5).

sementara itu pengacara LBH Jakarta, Nelson Simanjuntak menambahkan sangat kecewa dengan upacan dari pihak pemkot dan pemprov jabar yang mengatakan meninggalnya POnto Kadron karena kesalahan dari almarhum dalam mengendarai motor adalah sebuah alibi dan pembenaran dari pihak penguasa yang ingin lari dari jerat hukuman. jelas-jelas bahwa lubang yang besar dan tidak dilengkapinya tanda rambu dari dishub merupakan salah satu subjek dan fakta hukum yang jelas bahwa ada penyebab dari kejadian terjatuhnya almarhum sehingga mengakibatkan dirinya meninggal.
"mereka jawabnya asal semua, dan tetap keras kepala dan tidak mengakui kesalahannya,"ucapnya.

melihat proses mediasi yang gagal ini, Nelson pun berharap proses hukum tetap berjalan dan meminta kepada majelis hakim untuk bersikap netral dan berpihak kepada keadilan kepada publik dan masyarakat.

di tempat sama perwakilan dari Binarmarga Jawa Barat, Muhammad Nur mengatakan pihaknya mengatakan kepuasan dan ketidak puasan dalam proses mediasi itu adalah hal yang wajar, jadi kata Nur pihak tergugat tidak merasa puas meskipun dalam mediasi ini keinginannya untuk tidak memenuhi keinginan penggugat.

sebagai dasar nur menuturkan sudah mendapatkan hasil penyelidikan dari polresta Bekasi Kota bahwa yang menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut adalah yang meninggal dunia (Ponto Kadron).
"ini murni kelalaian dari pengguna jalan maka itu kami tidak menuruti keinginan penggugat untuk menganti rugi,"cetusnya.

Yerkait permintaan penggugat untuk memperbaiki jalan di Siliwanggi, Nur mengatakan bahwa sejauh ini pihak Binamarga sudah melakukan proses meskipun hanya sebatas penambalan bukan perbaikan jalan sepenuhnya.
"Jadi untuk proses perbaikan kami hanya melaksanakan proses penambalan dan pemeliharaan yang dianggarkan 1 Tahun 30-50 juta per kilometer,"pungkasnya.cr.21

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1720 Kali
Berita Terkait

0 Comments