Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 16/06/2017 13:15 WIB

Pencabutan Subsidi Listrik Untuk Pemerataan Pasokan di Daerah

Menteri ESDM Jonan
Menteri ESDM Jonan
JAKARTA_DAKTACOM : Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyatakan pencabutan subsidi bagi pengguna listrik 900 VA untuk pemerataan listrik di daerah.
 
"Jadi biar jelas, pemerintah itu tidak melakukan kenaikan tarif dasar listrik, tapi mencabut subsidi bagi pelanggan listrik 900 VA yang sudah dikategorikan rumah tangga mampu." tegasnya di Jakarta pada Jumat (16/06) 
 
Jonan menjelaskan pencabutan subsidi tersebut akan dialihkan pada pembangunan dan distribusi listrik bagi daerah-daerah yang masih belum mendapatkan aliran listrik, khususnya wilayah Indonesia bagian timur.
 
"Coba bayangkan untuk saat ini saja ada sekitar 2500 desa yang masih belum mendapatkan pasokan listrik dan ada 10000-12000 lebih desa yang mendapatkan pasokan listrik sangat minim. Jadi ini semua dilakukan untuk pemerataan."
 
Pelanggan listrik dengan daya 900VA akan mengalami penyesuaian tarif, bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya setiap tiga bulan. Ke depannya sepanjang bulan Mei-Desember, tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 900VA akan mencapai Rp. 1.352/kWh.
 
Skema kenaikan tarif untuk 18,9 juta pelanggan listrik dengan daya 900VA ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN. Namun masih ada sekitar 400 ribu pelanggan listrik dengan daya 900VA yang dikategorikan miskin masih bisa merasakan subsidi. 
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1473 Kali
Berita Terkait

0 Comments