Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/06/2017 19:00 WIB

KPP Cikarang Selatan Himbau Pengusaha Bayar PPH Setelah Lunasi THR

Kegiatan di Kantor Pajak Pratama Cikarang Selatan
Kegiatan di Kantor Pajak Pratama Cikarang Selatan
CIKARANG_DAKTACOM: Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Selatan menghimbau seluruh perusahaan membayar pajak PPH pasal 21 setelah membayar tunjangan hari raya terhadap karyawannya.
 
Kasi waskon 1 kantor pelayanan pajak Cikarang Selatan Rudi Johannes mengatakan tunjangan hari raya masuk ke dalam wajib pajak, oleh karena pihaknya menghimbau seluruh perusahaan maupun institusi pemerintah untuk membayar pajak PPH pasal 21.
 
"Untuk pemberi kerja, melaporkannya melalui SPT, yang setiap bulannya dibayarkan ke kantor pajak. Pajak itu juga langsung dipotong melalui tunjangan yang diberikan kepada karyawan," katanya pada Rabu (14/6).
 
Rudi menambahkan, untuk proses pengawasannya akan dilakukan oleh petugas kantor pajak.
 
Ia juga tidak mengetahui berapa hasil pajak penghasilan itu karena baru akan dihitung di bulan kemudian.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1782 Kali
Berita Terkait

0 Comments