Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/06/2017 10:30 WIB

Hari Ini Buni Yani Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

Buni Yani
Buni Yani
BANDUNG_DAKTACOM: Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani akhrinya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Buni Yani optimis akan dibebaskan karena tak melakukan kesalahan.
 
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya akan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian melalui captionnya dalam unggahan video pidato tersangkan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kini, Ahok telah divonis bersalah dan harus dipenjara selama 2 tahun.
 
"Hari ini, Pak Buni Yani menjalani sidang perdananya di PN Bandung," ujarnya pada wartawan, Selasa (13/6).
 
Dalam sidang perdana ini, kata Aldwin, pihaknya sudah melakukan semua persiapan yang ada meski tak ada persiapan yang khusus. Buni Yani pun akan mendengarkan dahulu seperti apa dakwaan yang dijatuhkan padanya nanti.
 
"Sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan, apalagi yang dikatakan Buni Yani soal mengkritisi statement Ahok," tuturnya.
 
"Ahok sudah divonis, artinya segala logika Buni Yani lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti aja proses peradilannya," katanya. 
Editor :
Sumber : Sindonews
- Dilihat 1187 Kali
Berita Terkait

0 Comments