Selasa, 13/06/2017 07:30 WIB
Kemenhub Kandangkan Bus Tak Layak Angkut Mudik
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengandangkan atau melarang ratusan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Kota Sukabumi, Jawa Barat karena tidak laik jalan.
"Totalnya ada 240 unit yang kami kandangkan, sehingga saat ini hanya sekitar 130 hingga 140 unit bus baik AKAP maupun AKDP yang laik jalan melayani penumpang," kata Koordinator Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Kementerian Perhubungan Yukki Rahmat Yunus, Senin (12/6).
Pihaknya melarang bus tersebut melayani atau mengangkut penumpang sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka tindakan tegas ini dilakukan. Kendaraan yang telah menjalani pemeriksaan (ramp check) tersebut dikembalikan ke pihak perusahaan otobus (PO) dan tidak diberikan izin operasional sampai pemilik PO memperbaikinya.
Pemeriksaan ini mulai saat bus masuk terminal yang kemudian petugas memeriksa kartu ramp check kemudian surat-surat kendaraan, dilanjutkan pemeriksaan fisik kendaraan ditambah fasilitas penunjang lainnya seperti ketersediaan alat keselamatan dan kotak P3K.
Setelah bus tersebut lolos pemeriksaan maka pihaknya akan memasang stiker atau gambar tempel laik jalan untuk mengangkut penumpang ke berbagai tujuan. Langkah ini juga dilakukan di 97 terminal tipe A di seluruh Indonesia.
Bahkan, mendekati musim mudik Lebaran pemeriksaan akan lebih ditingkatkan sehingga bus yang nantinya akan digunakan untuk melayani pemudik sudah benar-benar laik jalan.
"Bus yang melayani rute perjalanan baik AKAP maupun AKDP wajib menjalani pemeriksaan sebelum melayani calon penumpang untuk mengantar ke daerah tujuannya," tambahnya.
Di sisi lain, Yukki mengatakan pihaknya juga berencana menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke setiap awak bus baik sopir maupun kernetnya.
Pemeriksaan ini dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, langkah ini penting dilaksanakan karena kecelakaan lalu lintas tidak hanya disebabkan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Tetapi, awak bus yang kondisinya terpengaruh obat- obatan, alkohol, narkoba atau tubuhnya dalam kondisi tidak fit atau tidak bugar.
Editor | : | |
Sumber | : | Kontan.co.id |
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
- Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Berpeluang di Pilgub Jabar
- Golkar Solid Usung Airlangga sebagai Capres 2024
- Ridwan Kamil Kalahkan Sandi Uno dan AHY Sebagai Capres Alternatif Versi Litbang Kompas
- Gerindra Dalam Turbulensi
0 Comments