Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/06/2017 13:00 WIB

Pemkab Bekasi Belum Melayani Pembuatan Kartu Identitas Anak

Ilustrasi Kartu Identitas Anak
Ilustrasi Kartu Identitas Anak
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah kabupaten Bekasi belum melayani pembuatan kartu indentitas anak (KIA) karena masih dalam proses kajian di kementerian dalam negeri.
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengatakan hingga saat ini belum melayani pembuatan KIA, karena belum ada arahan dari kemendagri.
 
Berdasarkan informasi pemberlakuan kia itu akan dilakukan secara bertahap dan saat ini kabupaten Bekasi belum menjadi proyek pembuatan indentitas anak tersebut.
 
"Pemberlakuan indentitas anak itu berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dimana, anak yang berumur di bawah 17 tahun wajib membuat KIA," ujarnya pada Senin (12/4).
 
Alisyahbana menambahkan, untuk saat ini jumlah anak yang berusia 0-17 masih terus didata karena setiap hari selalu bertambah karena adanya kelahiran
 
Pendataan itu dilakukan untuk mendukung program kartu indentitas anak yang akan segera diterapkan oleh pemerintah kabupaten bekasi.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3489 Kali
Berita Terkait

0 Comments