Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/06/2017 15:15 WIB

STN Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahan Pengemplang Dana Sawit

Dugaan Korupsi Dana Pungutan CPO
Dugaan Korupsi Dana Pungutan CPO
JAKARTA_DAKTACOM: Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP-STN), mendesak KPK menuntaskan temuan kerugian negara akibat penyalah gunaan dana pungutan sawit oleh 11 perusahaan yang dapat dana pungutan sawit.
 
"Ada 11 Perusahaan yang mendapatkan dana perkebunan sawit yakni PT Wilmar Bionergi Indonesia; PT Wilmar Nabati Indonesia; Musim Mas, PT Eterindo Wahanatama; PT Anugerahinti Gemanusa; PT Darmex Biofuels; PT Pelita Agung Agrindustri; PT Primanusa Palma Energi; PT Ciliandra Perkasa; PT Cemerlang Energi Perkasa; dan PT Energi Baharu Lestari telah mencuri uang pelaku usahan perkebunan dengan dalih Subsidi Industri Biodiesel" ungkap Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional, Ahmad Rifai dalam siaran persnya, Jumat (09/06)
 
Menurut data dari Direktorat Jenderal Perkebunan luas  areal  kelapa  sawit  menurut  status pengusahaan tahun 2016 mencapai 11.672.271 hektar yang terdiri dari perkebunan Rakyat 4.763.797 hektar, perkebunan negara 755.787 hektar, perkebunan swasta 6.153.277 hektar, sementara produksi minyak sawit menurut status pengusaan lahan tahun 2016 mencapai 33.500.691 Ton yang di hasilkan oleh perkebunan rakyat 11.267.161 ton, perkebunan negara 2.305.831 ton, perkebunan swata 33.500.691 ton.
 
Hal ini membuktikan bahwa Dana Perkebunan sawit yang dihimpun dari pungutan ekspor jelas Petani Sawit ,dan PTPN memiliki Hak Bagian untuk digunakan sebagai Dana Replanting,pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha perkebunan misalnya perbaikan jalan, tempat ibadah, sekolah, Rumah sakit dll yang jauh lebih berguna dan memberikan efek Ekonomi yang lebih 
 
"KPK juga telah menyiarkan dugaan korupsi pada dana pungutan sawit yang habis untuk subsidi biofuel dengan menyasar tiga group usaha perkebunan mendapat 81,7 % dari 3,25 triliun yang seharusnya unutuk replanting, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasaran, promossi, advokasi dan riset. Untuk di ketahui bahwa pungutan sawit itu  sebesar US$ 50 per satu satu ton minyak sawit untuk kebutuhan ekspor, pada pertengahan 2016 saja dana pungutan berjumlah 5,6 triliun, target pada 2017 mencapai 10 triliun, dana pungutan terbesar diterima oleh PT Wilmar Nabati Indonesia yakni Rp1,02 triliun atau 31 persen dari total Rp3,2 triliun. Biofuel yang diproses oleh perusahaan itu hanya mencapai 330.139.061 liter."
 
Sebelumnya pada Desember 2015 pemerintah menyiarkan akan menerbitkan regulasi replanting (peremajaan) sawit milik petani pada tahun 2016 dalam bentuk peraturan menteri pertanian (permentan), regulasi ini mengatur tentang mekanisme dan teknis penyaluran bantuan kepada petani sawit yang akan ikut program replanting dengan menggunakan dana pungutan ekspor minyak sawit yang di kelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Pemerintah merencanakan dana pungutan atas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang di kelola oleh BPDP KS untuk riset dan pengembangan sektor sawit serta replanting.
 
Pemerintah lewat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional berharap pengelolaan dana perkebunan sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dapat ditiru dan diaplikasikan pada komoditas lain mengingat begitu banyak keluarga petani yang bergantung pada hasil komoditas seperti karet, kakao, kopi, dan lainnya sehingga dapat berkembang dengan baik.
 
BPDP KS menyalurkan anggaran replanting kepada petani sebesar 25 juta per hektar,beberapa syarat petani mendapatkan bantuan replanting yakni, perkebunan rakyat dengan luas 4 hektar,kelompok tani/kebun dengan luas 300 hektar dalam bnetuk koperasi dan siap kerjasama dengan perbankan
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2604 Kali
Berita Terkait

0 Comments