Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/06/2017 11:30 WIB

Pemkab Bekasi Kesulitan Awasi Peredaran Produk Pangan Selama Ramadhan

Ilustrasi pasar modern
Ilustrasi pasar modern
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi kesulitan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang selama Ramadhan karena kewenangannya telah diambil alih oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
 
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurropiq mengatakan berdasarkan undang-undang nomer 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, pemerintah kota/kabupaten tidak lagi diberikan kewenangan melakukan pengawasan peredaran barang di pasar tradisional maupun modern.
 
"Tindakan razia juga hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi, adapun tugas dinas perdagangan hanya sebagai pendamping saja," katanya pada Rabu (7/6).
 
Menurut Abdurropiq, saat ini yang bisa dilakukan oleh dinasnya hanya mengusulkan saja kegiatan razia, sementara untuk prosesenya dilakukan oleh provinsi.
 
Abdurropiq menambahkan, dengan diambil alihnya kewenangan itu di provinsi maka menjadi celah bagi pedagang nakal untuk menjual barangnya yang kadaluarsa dan rusak.
 
Ia berharap pembeli harus menjadi konsumen yang cerdas dengan pandai memilah milih barang sehingga tidak menjadi korban dari penjual curang.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1075 Kali
Berita Terkait

0 Comments