Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/06/2017 06:00 WIB

Komisi II RDP dengan KPU dan Bawalsu Bahas PKPU

rapat dengar pendapat rdp komisi ii dpr
rapat dengar pendapat rdp komisi ii dpr
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (06/06). 
 
Rapat digelar karena KPU ingin melakukan konsultasi dengan Komisi II mengenai  9 Peraturan KPU (PKPU) atau 9 aturan teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).  
 
“Ada kewajiban di Undang-Undang (UU) Pilkada yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu wajib melakukan kosultasi dengan Komisi II. Artinya mereka  (KPU dan Bawaslu) harus melakukan kosultasi mengenai 9 Peraturan KPU itu,” kata Ketua Komisi II Lukman Edy saat memimpin RDP dengan Ketua KPU Arief Budimnan dan Ketua Bawaslu Abhan. 
 
Masih kata Edy, kesembilan PKPU yang dikonsultasikan antara lain mengenai Peraturan KPU Tahap Program dan Jadwal, PKPU Pencalonan, PKPU Kampanye, PKPU Dana Kampanye, PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih, PKPU Logistik, PKPU Perhitungan Suara, PKPU Rekapitulasi serta PKPU Daerah Khusus (otsus). 
 
“Dari kesembilan itu, kita sudah menyepakati satu PKPU, yaitu PKPU mengenai Tahapan Program dan Jadwal. Artinya ini sudah bisa dirilis oleh KPU untuk di umumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan pilkada,” jelas politisi F-PKB itu. 
 
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan 9 Peraturan KPU (PKPU) yang dikonsultasiknan kepada Komisi II DPR tidak banyak mengalami perubahan, terlebih pihaknya hanya memasukkan fakta-fakta hukum baru atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
 “KPU melakukan kodifikasi terhadap 9 PKPU yang tidak terlalu banyak mengalami perubahan, selain itu kami juga memasukkan fakta-fakta hukum baru atas putusan MK,” kata Arief. Lebihlanjut Arief mengatakan, draf kodifikasi PKPU tersebut juga telah dilakukan uji publik dengan para pemangku kepentingan seperti Bawaslu. Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta media.
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 1308 Kali
Berita Terkait

0 Comments