Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/05/2017 14:36 WIB

Pemkab Bekasi Rilis Maklumat Ramadhan

kantor pemerintah kabupaten Bekasi   Copy
kantor pemerintah kabupaten Bekasi Copy
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyebar maklumat bupati bekasi saat bulan ramadhan.
 
Isi dari maklumat itu menyebut bahwa aktivitas tempat hiburan malam dilarang beroperasi, selain itu warung makan juga dilarang buka pada siang hari agar umat islam dapat menjalankan ibadahnya secara khusuk.
 
Namun dalam prosesnya, diketemukan banyak tempat usaha yang jelas-jelas dilarang beroperasi masih membuka usahanya, untuk itu Satpol PP akan menyebar personilnya guna memantau keefektivan maklumat yang telah dibuat.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan trantib di setiap kecamatan untuk melakukan pengawasan, apabila diketemukan masih banyak yang membuka usahanya maka satpol pp tidak segan-segan akan melakukan penertiban.
 
Sahat menambahkan, untuk patroli skala besar saat ramadhan hal itu juga akan dilakukan bersama dengan unsur terkait.
 
Tujuan dari patroli itu untuk menertibkan tempat usaha berbau maksiat yang masih buka saat bulan Ramadhan, selain itu peredaran minuman beralkohol juga akan diawasi serta menanggulangi penyakit masyarakat.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1711 Kali
Berita Terkait

0 Comments