Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/05/2017 08:00 WIB

Dai NU Diminta Pahami Seruan Ceramah di Rumah Ibadah

Menag jadi pembicara pada Pelatihan Dai   Daiyah Kader NU 2017 di Kantor PBNU
Menag jadi pembicara pada Pelatihan Dai Daiyah Kader NU 2017 di Kantor PBNU
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin berharap para dai dapat mehamai 9 poin seruan ceramah di rumah ibadah. Harapan ini disampaikan Menag saat menjadi pembicara pada Pelatihan Dai -Da'iyah Kader NU 2017 di Kantor PBNU Kramat Raya Jakarta, Senin (29/05).
 
Menag telah mengelurkan seruan ceramah di rumah ibadah pada 28 April 2017 lalu. Ada Sembilan poin seruan, yaitu: 1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
 
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. 3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
 
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
 
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
 
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. 7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
 
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis. 9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
 
Menag berharap, seruan ini dipahami oleh para penceramah, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat umum. "Semua dari kita ingin kedamaian. Damai karena terpenuhi kebutuhan pokok kita, damai karena ada rasa aman dalam diri kita, damai karena kita mampu mencapai derajat kesehahteraan. Mari kita jaga dan bekerja sama, agar di negeri ini, kita mampu menciptakan dan menikmati kedamaian," ujarnya.
 
Menag mengajak para peserta untuk memahami, bahwa keragaman yang ada, merupakan anugerah dari Allah SWT, agar kita yang terbatas ini mempunyai banyak pilihan. "Keragaman adalah cara Allah memudahkan kita dalam beragama. Kita harus arif memandang perbedaan. Mari kita sikapi dengan dewasa, bahwa perbedaan itu sunnatullah, bukan malah menegasikan dan menghadapkan yang berbeda tersebut," pesan Menag.
 
Acara dilanjutkan dengan dialog. Ikut mendampingi Menag, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhammad Thambrin.
Editor :
Sumber : Kemenag.go.id
- Dilihat 1301 Kali
Berita Terkait

0 Comments