Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 29/05/2017 15:30 WIB

Puluhan ASN Tercatat Bolos di Hari Pertama Kerja di Bulan Ramadhan

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
BEKASI_DAKTACOM: Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mencatat, ada 92 pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos bekerja di hari pertama kerja di bulan Ramadan, Senin (29/5).
 
Hingga Senin (29/5) petang, BKPPD Kota Bekasi masih berkoordinasi dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menaungi pegawai untuk mencari tahu alasan mereka mangkir dari pekerjaan.
 
"Dalam pemberian sanksi, ada tahapan yang harus dipatuhi. Kita koordinasi dulu dengan dinas terkait," ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPPD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah pada Senin (29/5).
 
Sajekti mengatakan, tahap pemberian sanksi ada jenjangnya dari sanksi ringan hingga berat. Tahap pertama harus melewati proses pemeriksaan oleh SKPD yang menaungi pegawai. Pemberian sanksi terhadap PNS, kata dia, tidak bisa asal.
 
Pegawai yang tidak masuk pasti memiliki alasan yang kuat untuk tidak masuk bekerja. Alasan inilah yang akan menentukan kualitas sanksi yang dijatuhkan. 
 
"Jadi, kita harus telusuri dulu alasannya, setelah itu menimbang sanksi apa yang akan diberikan," kata Sajekti.
 
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyayangkan adanya aparatur yang mangkir dari tugas. Dia pun meminta kepada kepala SKPD untuk memberi sanksi kepada pegawai yang bolos dari tugasnya. 
 
"Harus diberikan sanksi, jangan sampai dibiarkan hingga menjadi penyakit," kata Rahmat.
 
Rahmat menilai, seharusnya pegawai bersyukur dengan perubahan jam kerja yang biasa pulang pukul 16.00 menjadi pukul 15.00. 
 
Aturan ini berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Jam kerjanya kan sudah dikurangi, kok masih doyan bolos juga," ujar Rahmat.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1013 Kali
Berita Terkait

0 Comments