Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 29/05/2017 13:00 WIB

Paska Lebaran, THM Tetap Tak Boleh Beroperasi

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong agar pengusaha tempat hiburan malam menutup usahanya saat bulan Ramadhan hingga seterusnya.
 
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan berdasarkan Perda nomer 3 tahun 2016, tempat hiburan malam dilarang sehingga dengan adanya bulan Ramadhan maka tempat tersebut harus ditutup.
 
"Meski nantinya bulan Ramadhan sudah selesai, tetapi tempat tersebut harus ditutup selamanya, karena telah dilarang oleh peraturan daerah," ujarnya pada Senin (29/5).
 
Pihaknya pun sudah mengantisipasi alih usaha dari tempat hiburan malam tersebut dengan membentuk tim yang terdiri dari berbagai instansi.
 
Agus menambahkan, untuk penertibannya dilakukan oleh Satpol PP sebagai Dinas yang bertugas dalam penegakan peraturan daerah.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1226 Kali
Berita Terkait

0 Comments