Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 29/05/2017 09:45 WIB

Panja DPR Tunda Pembahasan Definisi Terorisme

Muhammad Syafii Anggota Komisi III DPR RI
Muhammad Syafii Anggota Komisi III DPR RI
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyayangkan hingga kini DPR masih berdebat soal istilah terorisme. Menanggapi hal tersebut, ketua panita kerja (Panja) RUU Terorisme M Syafii mengatakan, pengertian terorisme masih digodok.
 
"Sedang dirumuskan. Ya memang sedang dirumuskan," kata Syafii saat dihubungi, Senin (29/5).
 
Syafii mengatakan, Panja sepakat untuk menunda pengertian terorisme sampai pasal-pasal lainnya rampung dibedah.
 
"Kami sepakat untuk menunda karena cakupannya sangat luas. Jadi diselesaikan dulu pasal-pasalnya, nanti baru dirumuskan definisinya," ujar politikus Gerindra tersebut.
 
Syafii tak mempersoalkan pengertian terorisme belum juga rampung. "Ya kan semua UU ada definisi. Nggak ada UU yang nggak ada definisi," tuturnya.
 
Sebelumnya, Wiranto menyayangkan hingga kini DPR masih berdebat soal istilah terorisme. Padahal para pelaku teror sudah menjalankan aksinya. 
 
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1111 Kali
Berita Terkait

0 Comments