Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 29/05/2017 06:15 WIB

Tak Cabut Banding Perkara Ahok, Jaksa Dinilai Punya Agenda Politis

Isyarat 2 jari Ahok
Isyarat 2 jari Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki agenda yang bersifat politis jika tidak mencabut banding atas perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
 
Padahal, Ahok melalui keluarga dan kuasa hukumnya telah mencabut permohonan banding atas hukuman 2 tahun penjara yang diganjarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
"Seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) mencabut bandingnya. Kalau tidak berati jaksa punya agenda lain yang bersifat politis," katanya, Senin (29/5).
 
Menurut Fickar, banding yang diajukan jaksa tidak punya legitimasi sebab, terdakwa sudah menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
"Kalau banding jaksa tidak dicabut, perkara jalan terus dan ini keanehan pada sikap jaksa. Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena sudah menerima putusan," katanya.
 
Ahok sendiri dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP karena ucapannya yang membawa-bawa Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
 
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung mengaku masih membutuhkan pertimbangan komprehensif apakah harus tetap melanjutkan banding atau tidak.
 
Merujuk dari upaya banding jaksa yang belum dicabut tersebut akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjuk empat majelis hakim yang akan menangani perkara banding Ahok.
 
Mereka adalah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota. 
Editor :
Sumber : Sindonews
- Dilihat 1535 Kali
Berita Terkait

0 Comments