Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/05/2017 16:34 WIB

Pemkot Bekasi Larang Penjualan Mercon

petasan
petasan
BEKASI_DAKTACOM: Pemkot Bekasi haramkan petasan dan sweaping ormas pada saat Ramadhan. Badan Kesatuan Bangsa Politik Kota Bekasi menghimbau organisasi Masyarakat (Ormas) tidak melakukan sweaping Tempat Hiburan Malam (THM) pada saat bulan Ramadhan.
 
"Pemerintah Kota Bekasi sudah mengeluarkan maklumat yang salah satu isinya agar THM tutup selama Ramadhan 1438 H. Hal ini agar menjadi maklum bagi ormas karena maklumat ini akan kita kawal jika ada yang melanggar kita akan beri sanksi," ungkap Kepala Badan Kesbang Kota Bekasi Abdillah Hamta, Jum'at (26/5). 
 
Menurutnya bagi warga atau ormas yang menemukan adanya pelanggaran dapat segera melapor ke aparat yang berwenang dan nantinya akan diberi tindakan tegas. Pihaknya menghimbau sesuai arahan Kapolri bahwa ormas dilarang melakukan Sweaping THM di saat Ramadhan. Abdilah menambahkan jika penutupan tempat hiburan malam hanya boleh dilakukan aparat pemerintah dan Kepolisian. 
 
"Takutnya ada benturan di lapangan, jadi kalo ada pelanggaran segera laporkan dan jangan main sendiri yang nantinya ada gesekan di lapangan," tegas Abdillah. 
 
Selain larangan bagi ormas untuk sweaping THM, Pemkot Bekasi melalui Kesbang juga melarang keras adanya perdagangan petasan atau mercon. Hal ini mengingat saat ini musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran. Selain ledakan petasan sangat berbahaya bagi lingkungan karena mengganggu kenyamanan warga Masyarakat. 
 
"Yang punya anak silahkan dijaga, setelah tarowih atau subuh agar jangan main petasan. Para pedagang juga nantinya akan kita Razia jika di temukan menjual petasan," ungkapnya lagi. 
 
Pihak Kesbangpol saat ini sudah membentuk tim pengamanan bekerjasama dengan Komunitas Intelejen Daerah (Kominda). Tugasnya adalah mengamankan masing-masing wilayah pada saat bulan suci Ramadhan 1438 H. Pemkot Bekasi sendiri sebelumnya telah membuat maklumat melalui walikota yang salah satu isinya himbauan bagi warga untuk saling menghargai dan menjaga ketertiban lingkungan pada saat bulan Ramadhan selin adanya larangan bagi THM buka pada saat warga muslim melakukan ibadah puasa. 
 
"Jangan sampe ada kegaduhan, di saat warga muslim melakukan ibadah puasa," tutupnya. 
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1488 Kali
Berita Terkait

0 Comments