Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/05/2017 13:59 WIB

Satpol PP: THM Fasilitas Hotel Juga Harus Tutup

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menertibkan tempat hiburan malam yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.
 
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan sesuai perda nomer 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan pasal 47, tempat hiburan yang berbau maksiat dilarang beroperasi.
 
"Termasuk fasilitas tempat hiburan yang disediakan oleh hotel, sehingga kita akan menutup tempat tersebut," ujarnya pada Jum'at (26/5).
 
Sejauh ini dalam menegakan Perda, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik tempat hiburan malam, apabila tidak mengindahkan maka dilakukan pembongkaran.
 
Ida menambahkan, untuk menciptakan suasana nyaman bagi umat muslim menjalankan ibadahnya pemerintah daerah telah mengeluarkan maklumat yang isinya harus menghormati ibadah umat islam
 
Seluruh tempat hiburan juga diwajibkan menutup usahanya dan dilarang beroperasi
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1158 Kali
Berita Terkait

0 Comments