Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/05/2017 15:00 WIB

Jokowi: Lembaga Negara Jangan Sampai Dapat WDP

Presiden Jokowi dan Ketua BPK dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2
Presiden Jokowi dan Ketua BPK dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2
JAKARTA_DAKTACOM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa syukurnya, karena setelah 12 tahun untuk pertama kalinya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, 84% laporan keuangan dari Kementerian dan Lembaga (K/L) juga memperoleh opini WTP.
 
“Ini adalah sebuah kerja keras kita selama ini, oleh Kementerian/lembaga dalam penggunaan uang rakyat, penggunaan APBN,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2016, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5) pagi.
 
Diakui Presiden, masih ada K/L yang mendapatkan opini WDP dan disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat). Untuk itu, Presiden meminta agar segera dibentuk gugus tugas atau task force, terutama yang disclaimer, agar bisa meloncat langsung ke WTP.
 
“Kalau dulu dapat WDP dianggap sudah baik. Target tahun depan harus semuanya WTP. Jangan ada yang disclaimer, WDP aja enggak boleh. Sudah kewajiban kita untuk mengelola dengan baik keuangan kementerian dan lembaga, karena ini adalah uang rakyat,” tegas Presiden Jokowi.
 
Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan nama-nama K/L yang mendapatkan opini disclaimer, yaitu: 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; 3. Kementerian Pemuda dan Olahraga; 4. Lembaga Penyiaran Publik TVRI; 5. Badan Keamanan Laut; dan 6. Badan Ekonomi Kreatif.
 
Sedang K/L yang mendapatkan opini WDP adalah: 1. Kementerian Pertahanan; 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak; 4. BKKBN; 5. KPU; 6. Badan Informasi Geopasial; 7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 8. Lembaga Penyiaran Publik RRI.
Editor :
Sumber : Setkab.go.id
- Dilihat 947 Kali
Berita Terkait

0 Comments