Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/04/2015 16:56 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas BW ke Bareskrim

Banbang Widjoyanto
Banbang Widjoyanto

JAKARTA_DAKTACOM: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) ke Bareskrim Polri. Pengembalian itu dilakukan karena dinilai berkas masih belum lengkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit VI, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona yang mengatakan berkas itu sudah diterima pihaknya dan akan segera dilengkapi.

"Berkas BW ada yang kurang (P19), minggu depan kami akan penuhi kekurangan sesuai perintah Jaksa," ujar Bolly di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/4/2015).

Daniel menambahkan pihaknya akan kembali memanggil BW untuk menambahkan keterangannya dalam rangka melengkapi berkas sesuai dengan permintaan Jaksa Agung, HM Prasetyo.

"Dia (BW) nanti dipanggil lagi, dibutuhkan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, berkas kasus BW yang dimaksud adalah terkait dugaan keterlibatannya dalam mengerahkan saksi yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kotawarangin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Dalam perkara ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapakn empat orang tersangka, yakni Bambang Widjojanto, Zulfahmi Arsyad serta dua orang berinisial S dan P.

Keempatnya disangkaan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Editor :
Sumber : inilah.com
- Dilihat 1707 Kali
Berita Terkait

0 Comments