Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/05/2017 08:45 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Kasus Ranu Potret Ketidakadilan yang Nyata

Pedri Kasman
Pedri Kasman
JAKARTA_DAKTACOM: Jurnalis Islam Bersatu (JITU) bekerjasama dengan Pusat Edukasi, Rehabilitasi, dan Advokasi Yayasan Perisai Nusantara Esa menggelar diskusi publik bertema "Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis" bertempat di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, pada Ahad (21/05/2017).
 
Hadir pada kesempatan itu sebagai pembicara Dewan Syuro JITU Mahladi Murni, Pengacara Publik LBH Pers Gading Yonggar, Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Advokat Senior Munarman, dan Pengurus Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya.
 
Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengungkapkan, kasus kriminalisasi yang menimpa jurnalis muslim Ranu Muda Adi Nugroho merupakan potret ketidakadilan yang menyayat hati.
 
Menurutnya, Ranu hanyalah seorang jurnalis biasa yang kalaupun bersalah, kesalahannya tidak lebih berat dari pelaku kejahatan lain seperti koruptor maupun penista agama yang sudah jelas didakwa bersalah namun mendapat perlakuan berbeda.
 
Karenanya, Pedri mempertanyakan kenapa Ranu harus ditahankan sedemikian rupa, bahkan surat penangguhan Pemuda Muhammadiyah juga tidak diindahkan pihak kepolisian.
 
Padahal, kata dia, Ranu memiliki keluarga, dan dia tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
 
"Ini potret ketidakadilan yang menyayat hati di tengah negara yang berpanglimakan hukum," ujarnya.
 
Pedri mengungkapkan, pada masa rezim saat ini seolah kriminalisasi lekat para pecinta keadilan. Sehingga banyak aktivis yang gampang sekali dikenakan penahanan dengan pasal-pasal yang tidak jelas.
 
Ia menilai, penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan saat ini seperti bekerja atau tunduk dengan kemauan penguasa.
 
"Bukan untuk kepentingan keadilan dan hukum. Banyak kasus yang bisa dijadikan hipotesisnya," pungkas Pedri
Editor :
Sumber : JITU Islamic News Agency
- Dilihat 1828 Kali
Berita Terkait

0 Comments