Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 20/05/2017 20:00 WIB

Kementerian PUPR Dukung Kali CBL Sebagai Jalur Transportasi Logistik

Kali Cikarang Bekasi Laut CBL
Kali Cikarang Bekasi Laut CBL
CIKARANG_DAKTACOM: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pemanfaatan Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL) untuk dapat dilewati oleh kapal pengangkut peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kawasan industri Cikarang dan sebaliknya.
 
"Apabila CBL rampung, peti kemas dapat diangkut menggunakan kapal sehingga mengurangi truk peti kemas yang melintas di jalan arteri dan jalan tol," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono baru-baru ini saat meninjau kanal CBL bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Keduanya menaiki boat dari titik awal kanal di Babelan hingga ke Pantai Ancol, Jakarta Utara, menempuh perjalanan sekitar satu jam.
 
Kementerian PUPR telah menerima permohonan izin pemanfaatan CBL sebagai Inland Waterways dari PT. Pelindo II (Persero). Terkait hal tersebut, Kementerian PUPR meminta PT. Pelindo melakukan kajian antara lain mengenai pengaruh rencana pembangunan CBL Inland Waterways terhadap infrastruktur yang ada di CBL, intrusi laut, aspek lingkungan dan pengaruhnya terhadap fungsi utama CBL sebagai pengendali banjir.
 
Agar dapat dilewati kapal peti kemas, diperlukan pelebaran penampang basah kanal CBL dengan lebar bawah 55 meter dan kedalaman hingga -4,5 mLWS. CBL Inland Waterways nantinya akan dilengkapi dengan terminal peti kemas yang akan terkoneksi dengan jalan akses antara terminal CBL dengan Jalan Tol Cilincing-Cibitung (JTCC). 
 
Disamping itu Menteri Basuki juga telah mengeluarkan izin pemanfaatan CBL kepada PT Cikarang Listrindo untuk melakukan pengerukan kanal dan pembangunan dermaga yang akan digunakan kapal pengangkut batu bara.
 
Didalam keputusan Menteri PUPR mengenai izin tersebut, antara lain mengatur pengerukan saluran dilakukan dengan lebar atas 55 meter dan lebar atas 128 meter,  konstruksi dermaga tidak boleh mempersempit palung dan alur saluran dan/atau menggangu aliran khususnya saat banjir, dan pembiayaan untuk pembangunan dan operasi dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab perusahaan. 
 
Disamping itu kewajiban lain perusahaan antara lain melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air, melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan, dan menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok masyarakat disekitar lokasi yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi.
 
Pemanfaatan CBL sebagai Inland Waterways tidak untuk mengubah tujuan utamanya sebagai floodway (saluran banjir) yang menampung aliran air dari lima sungai yaitu, Sungai Cikarang, Sadang, Jambe, Pasir, dan Bekasi Hilir. Kanal CBL melindungi Kota Bekasi dan kawasan hunian dihilir CBL yang semakin padat.
 
Kanal CBL memiliki panjang 30 meter mulai dari muara sampai dengan Bendung Cikarang dengan luas daerah tangkapan air 656,84 hektar. Kemampuan tampung banjir ulangan 100 tahun atau Q100 sesuai rencana sebesar 1.490 m3/detik, namun akibat sedimentasi dan penyempitan badan sungai, saat ini hanya 482 m3/detik.
Editor :
Sumber : Bekasikab.go.id
- Dilihat 2168 Kali
Berita Terkait

0 Comments