Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 20/05/2017 16:00 WIB

Satpol PP Siap Tegakkan Perda THM

Satpol PP Kabupaten Bekasi
Satpol PP Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi, mengaku sudah menyampaikan secara langsung soal Perda Tempat Hiburan Malam (THM) sudah berlaku dan masuk dalam tahap penegakan, sehingga para pengusaha THM wajib menutup tempat usahanya. Terlebih menjelang Ramadhan ini.
 
Usai menyisir THM bersama  Polisi dan TNI di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi, Jum’at (19/05) malam, pihaknya  meminta agar pengusaha THM menutup tempat usahanya, karena memang Perda tentang kepariwisataan melarang THM beroperasi.
 
Soal perintah penyetopan THM tersebut, Ida mengatakan,  mereka sebelumnya sudah dikasih imbauan untuk  menutup sendiri tempat usahanya.
 
“Jika membandel, kami menunggu  surat Instruksi  Bupati untuk kemudian menutupnya setelah kami memberikan surat peringatan I sampai III,” ujar Ida.
 
Dalam Perda No 3/2016 tentang kepariwisataan itu, ujar Ida,  jenis usaha pariwisata yang tidak diperbolehkan di Kabupaten Bekasi adalah diskotik,karaoke, bar, klub malam, pub, panti pijat dan live musik.
Editor :
Sumber : Bekasikab.go.id
- Dilihat 1201 Kali
Berita Terkait

0 Comments