Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/05/2017 13:45 WIB

Hak Angket KPK Ditunda, Tidak Dibatalkan

Masinton pasaribu Agus Hermanto dan Nasir Jamil
Masinton pasaribu Agus Hermanto dan Nasir Jamil
JAKARTA_DAKTACOM: Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditunda. Rapat pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pengganti Badan Musyawarah (Bamus) menunda Pansus angket KPK tersebut, karena sampai Kamis (18/5) belum ada satu fraksi pun yang mengirimkan anggotanya ke Pansus Angket,  maka angket tidak bisa ditindaklanjuti.
 
“Ditundanya angket KPK itu sesuai dengan UU dan Tatib DPR RI No.171 pasal 1, 2, dan 3, bahwa angket yang telah disetujui di paripurna DPR RI maka seluruh fraksi harus mengirimkan utusannya ke pansus angket. Tapi, karena sampai hari ini belum ada yang kirim, maka ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan dan akan dibicarakan lagi nanti,” tegas Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dalam dialektika demokrasi “Kemana Angket KPK Berujung?” bersama anggota Komisi III DPR RI FPKS Nasir Djamil dan Masinton Pasaribu dari FPDIP DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
 
Namun demikian kata politisi Demokrat itu, apapun alasannya angket KPK itu berjalan terus. Hanya belum ada anggotanya. 
 
“Kita setuju perbaikan kinerja KPK, tapi bukan dengan angket. Sebab, kalau angket khawatir melemahkan KPK sendiri. Bagi Demokrat bisa dengan RDP, Raker dan lain-lain,” pungkasnya.
 
Sementara itu Nasir Jamil secara pribadi mendukung angket KPK tersebut, guna memperbaiki kinerja KPK sendiri. 
 
"Mengapa? Yang namanya hak angket itu eksklusif, yaitu khusus mengawasi kinerja KPK. KPK ini sudah 15 tahun reformasi, maka sudah seharusnya dievaluasi," katanya. 
 
“Saya ibaratkan KPK saat ini sebagai pesawat yang sedang dibajak. Nah, untuk menyelamatkan KPK dari pembajak, maka dengan hak angket DPR,” ujar politisi PKS ini.
 
Hanya saja kata Nasir, Fraksi PKS menolak, maka dirinya tidak bisa berbuat banyak. Untuk itu dia mendorong fraksi-fraksi pendukung angket KPK berkomunikasi yang lebih baik lagi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan partai, agar tujuan angket yang baik ini bisa dipahami untuk melemahkan. Sebaliknya untuk memperkuat. Hal itu mengingat yang akan ‘dibongkar’ itu kinerja KPK. 
 
“Jangnkan dibongkar, disentuh saja kita bisa kesetrum,” jelasnya.
 
Nasir menegaskan jika angket ini untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja KPK, karena KPK ini amanat reformasi untuk pemberantasan korupsi dan Indonesia yang bersih dari korupsi. 
 
“Jadi, kita ingin kinerja KPK on the track, tetap pada Tupoksi (tugas pokok dan fungsi-nya) maka KPK harus dikritisi,” katanya.
 
Menurut Nasir, lembaga negara tanpa akuntabilitas, maka akan ada dua (2) kendang yang dibunyikan, yaitu mencari popularitas dan mengejar uang. Makanya dengan angket ini agar ‘road map’ KPK bisa berjalan benar dan baik dengan sistem integrasi nasional. 
 
“Jadi, KPK ini harus diselamatkan dari para pembajak,” pungkasnya.
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 1362 Kali
Berita Terkait

0 Comments